Pengisian Jabatan Bupati Bener Meriah (Telaah Kritis Prinsip-Prinsip Fiqh Dusturiyah)

Lutfi, 140105030 (2020) Pengisian Jabatan Bupati Bener Meriah (Telaah Kritis Prinsip-Prinsip Fiqh Dusturiyah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tentang Pengisian Jabatan Bupati  Bener Meriah]
Preview
Text (Tentang Pengisian Jabatan Bupati Bener Meriah)
Lutfi, 140105030, FSH, HTN, 082362261393.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB) | Preview

Abstract

Kabupaten Bener Meriah telah diresmikan tahun 2004 yang dipimpin oleh minimal 10 Bupati. Pengisian Jabatan Bupati pada awal diresmikannya Kabupaten ini, berpedoman kepada Undang-Undang Kabupaten Bener Meriah Nomor 41 tahun 2003, pasal 12 ayat 1. Pada periode 2012-2017 terdapat kekosongan jabatan Bupati, sebab Bupati definitif pada periode ini tersandung kasus korupsi. Regulasi pengisian kekosongan jabatan bupati ini ada pada pasal 87 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pada pengisian kekosongan jabatan bupati Bener Meriah ini diisi oleh Wakil Bupati Bener Meriah. Pengisian kekosongan jabatan bupati ini diduga menyalahi ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di mana seharusnya melibatkan Rapat Paripurna DPRD, justru dilakukan hanya dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Aceh. Untuk itu, permasalahan yang dialami ialah bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan Bupati Bener Meriah periode 2012-2017, dan tinjauannya menurut Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta bagaimana pengisian kekosongan tersebut dilihat menurut fiqh siyasah. Penelitian ini dilakukan dengan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumentasi, kemudian dianaslisis dengan deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengisian jabatan Bupati Bener Meriah periode 2012-2017 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri agar Gubernur Aceh mengangkat wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati. Pengisian kekosongan jabatan Bupati tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 54 mengharuskan ada Rapat Paripurna DPRA atau DPRK dan disahkan oleh Presiden. Pengisian kekosongan jabatan Bupati Bener Meriah sesuai dengan prinsip fiqh dusturiyah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Lutfi Lutfi
Date Deposited: 07 Apr 2021 04:10
Last Modified: 07 Apr 2021 04:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16771

Actions (login required)

View Item
View Item