Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Perkara Non Muslim Sebagai Penjual Khamar Ditinjau Perspektif Fiqh Jinayat (Analisis Putusan Hakim No 22/Jn/2018/Ms.Bna)

Mawaddah, 150104115 (2020) Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Perkara Non Muslim Sebagai Penjual Khamar Ditinjau Perspektif Fiqh Jinayat (Analisis Putusan Hakim No 22/Jn/2018/Ms.Bna). Skripsi thesis, UPT. PERPUSTAKAAN.

[thumbnail of Pertimbangan  Hukum  Hakim  Dalam  Memutuskan  Perkara Non  Muslim  Sebagai  Penjual  Khamar  Ditinjau  Perspektif Fiqh       Jinayat       (Analisis       Putusan       Hakim       No 22/Jn/2018/Ms.Bna)]
Preview
Text (Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Perkara Non Muslim Sebagai Penjual Khamar Ditinjau Perspektif Fiqh Jinayat (Analisis Putusan Hakim No 22/Jn/2018/Ms.Bna))
Mawaddah, 150104115, FSH, HPI, 085262958582.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview

Abstract

Di Aceh terdapat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pada Pasal 16 Ayat 1 menyebutkan larangan seseorang memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual atau memasukkan khamar, peraturan tersebut berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah Aceh baik muslim ataupun non muslim tetap akan dihukum jika tidak mematuhi peraturan tersebut. Salah satu pelanggaran tentang qanun ini adalah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor.22/Jn/2018/Ms/.Bna. oleh Terdakwa non muslim yang beragama Kristen. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 16 ayat (1), Terdakwa dijatuhi hukuman 30 kali cambuk. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor
22/Jn/2018/Ms/.Bna dan bagaimana tinjauan fiqh jinayat terhadap pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 22/Jn/2018/Ms/.Bna di Mahkamah Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan normatif. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan Nomor 22/Jn/2018/Ms. Hakim mempunyai dua pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis, pertimbangan yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan, dan pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada latar belakang Terdakwa, kondisi Terdakwa dan agama Terdakwa. Sedangkan dalam tinjauan fiqh jinayat pada perkara Nomor 22/Jn/2018/Ms/.Bna pertimbangan hakim belum sesuai dengan fiqh jinayat dikarenakan pada masa Rasulullah Saw dan Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali dan masa Umar mencambuk sampai 80 kali cambuk karena menyesuaikan dengan perkembangan peminum yang bertambah banyak, seharusnya hakimMahkamah Syar’iyah menambah hukuman bagi Terdakwa yang mengulangi jarimah yang sama, dan telah terpenuhi unsur jarimah melawan hukum. Adapun tujuan fiqh jinayat adalah untuk mencegah agar kejahatan tidak terulang lagi dan dapat memelihara serta menciptakan kemaslahatan bagi manusia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Mahdalena Nasrun, S.Ag, MHI 2. Muhammad Ikbal, MM
Uncontrolled Keywords: Analisis Putusan Hakim
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.55 Minum Keras dan Obat-Obat Terlarang
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) > 2X4.65 Hakim
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Mawaddah Mawaddah
Date Deposited: 21 Apr 2021 02:36
Last Modified: 21 Apr 2021 02:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16839

Actions (login required)

View Item
View Item