Tinjauhan Hukum Islam terhadap Praktik Arisan dengan Sistem Menurun di Instagram (Studi Kasus Pada Akun @Arisan.Cil di Kota Banda Aceh)

Hamiyatul Achyahul Husna, 160102152 (2021) Tinjauhan Hukum Islam terhadap Praktik Arisan dengan Sistem Menurun di Instagram (Studi Kasus Pada Akun @Arisan.Cil di Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tentang Tinjauhan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan dengan Sistem Menurun di Instagram]
Preview
Text (Tentang Tinjauhan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan dengan Sistem Menurun di Instagram)
Hamiyatul Achyaul Husna, 160102152, FSH, HES, 08116819987.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Seiring dengan berkembangnya zaman, pada masa sekarang ini banyak masyarakat yang bertergantungan dengan media online untuk memenuhi kebutuhan, bahkan untuk mendapatkan penghasilan/uang secara instant, dimana salah satunya adalah arisan dengan sistem menurun yang menggunakan platform instagram. Jika masyarakat tidak dibekali pengetahuan/edukasi yang memadai terkait hal tersebut, maka bisa menjerumuskan masyarakat kepada kemudaratan. Berdasarkan uraian latar belakang masalah maka, tujuan penelitian yang penulis ambil yaitu: untuk mengetahui bagaimana mekanisme arisan dengan sistem menurun di instagram pada akun @arisan.cil di kota Banda Aceh, untuk mengetahui mengapa banyak masyarakat yang tertarik untuk mengikuti praktik arisan dengan sistem menurun di instagram pada akun @arisan.cil di kota Banda Aceh, serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan dengan sistem menurun di instagram pada akun @arisan.cil di kota Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang menitikberatkan pada pengumpulan data dokumentasi, untuk menyempurnakan data dokumentasi penulis juga membutuhkan data wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa mekanisme arisan dengan sistem menurun yang digunakan adalah sistem slot, dimana slot urutan pertama hingga terakhir dikenakan biaya iuran yang berbeda tetapi mendapatkan hasil yang sama. Sedangkan alasan yang medorong masyarakat untuk ikut berpatisipasi adalah 1) Ingin mendapatkan keutungan, 2) Ingin mendapatkan uang secara instant dan cepat, 3) Ingin berinvestasi, 4) Sebagai tambahan finansial, 5) Praktis. Dan hasil tinjauan dengan hukum Islam yang menggunakan landasan akad Al-Qardh, didapat bahwasannya arisan dengan sistem menurun ini terdapat ketidakadilan antara pembayaran iuran setiap anggota dengan hasil yang didapat, dan juga mengandung unsur riba sehingga merusak akad dan berdasarkan hukum Islam arisan dengan sistem menurun ini tergolong haram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Hamiyatul Achyahul Husna Uul
Date Deposited: 09 Apr 2021 02:24
Last Modified: 09 Apr 2021 02:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16841

Actions (login required)

View Item
View Item