Menteri Rangkap Jabatan Dalam Kabinet Indonesia Maju Ditinjau Menurut UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara

Deo Ricky Mahleza, 160105075 (2021) Menteri Rangkap Jabatan Dalam Kabinet Indonesia Maju Ditinjau Menurut UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Skripsi thesis, UPT. PERPUSTAKAAN.

[thumbnail of Menteri Rangkap Jabatan Dalam Kabinet Indonesia Maju Ditinjau Menurut UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara]
Preview
Text (Menteri Rangkap Jabatan Dalam Kabinet Indonesia Maju Ditinjau Menurut UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara)
Deo Ricky Mahleza, 160105075, FSH, HTN, 085372664779.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pada pemerintahan Jokowi-Makhruf Amin, menteri-menterinya yang tergabung di dalam Kabinet Indonesia Maju, terdapat beberapa menteri yang melakukan rangkap jabatan. Adanya menteri yang melakukan rangkap jabatan di pemerintahan Jokowi, tidak terlepas dari diizinkannya menteri tersebut untuk merangkap jabatan oleh Jokowi. Sebenarnya perihal rangkap jabatan yang dilakukan menteri sudah diatur di dalam UU No.39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, yang mana aturan tersebut tertuang di dalam pasal 23, isi dari pasal tersebut, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi perusahaan negara atupun swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBD/APBN. Untuk itu, persoalan yang hendak dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana deskripsi menteri yang melakukan rangkap jabatan dalam Kabinet Indonesia Maju, dan bagaimana kedudukan menteri rangkap jabatan pada Kabinet Indonesia Maju yang ditinjau dari UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan dan pendekatan yuridis normatif. Di dalam kabinet Indonesia Maju, beberapa menterinya tercatat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi olahraga, dan komisari perusahaan swasta. Pemerintah menilai bahwasannya presiden memiliki hak prerogratif dalam memilih menterinya, dan perihal memilih menteri yang merangkap jabatan adalah kewenangan presiden yang tidak boleh diganggu gugat. Menteri yang merangkap jabatan jika ditinjau dalam pasal 23 UU 39/2008 Tentang Kementerian Negara jelas melanggar UU dan diberhentikan oleh presiden sesuai dengan pasal 24. Dari paparan di atas dapat disimpulkan secara yuridis, kedudukan menteri tersebut tidak legal, tetapi keberadaannya dianggap sah dan diakui negara

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ali, M.Ag Pembimbing II : Badri, S.H.I, MH
Uncontrolled Keywords: Menteri, Rangkap Jabatan, Kabinet, Kedudukan
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Deo Ricky Deo Ricky Mahleza
Date Deposited: 09 Apr 2021 04:03
Last Modified: 09 Apr 2021 04:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16842

Actions (login required)

View Item
View Item