Petimbangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian

Doni Muliadi, 140101089 (2021) Petimbangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian. Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Petimbangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian]
Preview
Text (Petimbangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian)
Doni Muliadi, 140101089, FSH, HK, 082293122856.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Nafkah anak adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh anak untuk tumbuh dan berkembang seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Kewajiban pemenuhan nafkah anak pada dasarnya menjadi tanggungjawab orang tua bersama. Namun, setelah terjadi perceraian antara kedua orang tuanya, maka ayah lah yang bertanggungjawab untuk memenuhi nafkah anak. Adapun kadar nafkah anak tidak ditentukan secara khusus batas minimal maupun batas maksimalnya, akan tetapi standar jumlah nafkah harus sesuai dengan kemampuan finansial ayahnya. Jika ayahnya benar-benar tidak dapat memenuhi nafkah anak tersebut yang disebabkan karena alasan tertentu, maka kewajiban nafkah ditanggung oleh ibunya. Berdasarkan amar Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO, Majelis Hakim mengurangi jumlah nafkah anak yang dituntut oleh termohon kepada pemohon. Nafkah anak yang semula dimintakan sejumlah Rp. 1.600.000,- ditetapkan oleh Majelis Hakim hanya sebesar Rp. 600.000,- dengan penambahan 20% pertahun nya dalam jangka waktu sampai anak tersebut dewasa. Oleh karenanya, terdapat pengurangan jumlah nafkah anak dari tuntutan awal. Dengan demikian, penelitian ini akan menfokuskan tentang apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengurangi jumlah nafkah anak yang dimintakan oleh termohon dan bagaimana penetapan nafkah anak menurut hukum Islam. adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama,dasar pertimbangan hakim mengurangi jumlah nafkah anak dari jumlah yang dituntut dikarenakan menimbang ketidakmampuan finansial ayahnya. Kedua, penetapan nafkah anak yang terdapat dalam putusan tersebut telah sesuai dengan hukum Islam dikarenakan aturan hukum Islam menjelaskan bahwa pemenuhan nafkah anak oleh ayah harus sesuai dengan kemampuan finansial ayahnya. Berdasarkan uraian tersebut, hendaklah istri memahami keadaan finansial suaminya untuk memenuhi nafkah anak agar dapat mencegah permasalahan keluarga yang berkepanjangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Doni Muliadi
Date Deposited: 09 Apr 2021 03:51
Last Modified: 09 Apr 2021 03:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16866

Actions (login required)

View Item
View Item