Pemberian Sanksi Adat Terhadap Tokoh Masyarakat Yang Bersengketa Menurut Qanun Gampong Arafah Nomor 5 Tahun 2017

Rudi Firnanda, 141310253 (2021) Pemberian Sanksi Adat Terhadap Tokoh Masyarakat Yang Bersengketa Menurut Qanun Gampong Arafah Nomor 5 Tahun 2017. Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Pemberian Sanksi Adat Terhadap Tokoh Masyarakat Yang Bersengketa Menurut Qanun Gampong Arafah Nomor 5 Tahun 2017]
Preview
Text (Pemberian Sanksi Adat Terhadap Tokoh Masyarakat Yang Bersengketa Menurut Qanun Gampong Arafah Nomor 5 Tahun 2017)
Rudi Firnanda, 1413110253, FSH, HPI, 082168625284.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Selama hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional maka hukum adat tetap berlaku. Dan begitupun sebaliknya. Contoh suatu hukum adat yang berjalan di Gampong Arafah Kecamatan Samadua yaitu terjadinya sengketa antara Perangkat Gampong yang menimbulkan perkelahian dan adanya luka di salah satu pihak. Qanun Gampong Arafah Nomor 5 Tahun 2017 BAB VI pasal 6 ayat 4 tercantum jelas bahwa bagi yang membuat perkelahian atau tawuran akan mendapatkan sanksi adat, pada dasarnya setiap masyarakat dan aparatur gampong harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pemberian sanksi adat terhadap masyarakat, bagaimana proses pemberian sanksi adat terhadap Perangkat Gampong dan apakah pemberian sanksi adat di Gampong Arafah mengikuti Qanun Gampong Arafah Nomor 5 Tahun 2017. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Pemberian sanksi adat terhadap masyarakat yang bersengketa dikenakan cerana adat dan denda sebesar Rp.500.000, uang tersebut digunakan untuk membayar persidangan sebanyak Rp.300.000, dan untuk konsumsi masyarakat gampong beserta kedua belah pihak sebanyak Rp.200.000, sidangnya dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat Gampong Arafah. Sedangkan pemberian sanksi adat terhadap Perangkat Gampong yang bersengketa berupa cerana adat dan tidak disebutkan jumlah dendanya, sidangnya dilaksanakan secara tertutup, hanya keluarga dari pihak yang bersengketa yang boleh mengikuti persidangan. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa pemberian sanksi adat di Gampong Arafah sudah mengikuti Qanun Gampong Nomor 5 Tahun 2017, akan tetapi dalam pelaksanaanya terjadi kesenjangan pemberian sanksi antar masyarakat dan Perangkat Gampong dengan apa yang menjadi ketentuan dalam Qanun Gampong Arafah tersebut. Apabila yang melanggar Tokoh atau Perangkat Gampong, sanksinya lebih ringan dibandingkan dengan masyarakat biasa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rudi Firnanda Rudi
Date Deposited: 16 Apr 2021 02:55
Last Modified: 16 Apr 2021 02:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16946

Actions (login required)

View Item
View Item