Tujuan Hukuman Bagi Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bahan Kimia (Perbandingan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Hukum Adat Studi Kasus di Gampong Malaka Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan)

Zhahrul Fuadi, 131310158 (2018) Tujuan Hukuman Bagi Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bahan Kimia (Perbandingan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Hukum Adat Studi Kasus di Gampong Malaka Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Tujuan Hukuman Bagi Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bahan Kimia (Perbandingan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Hukum Adat Studi Kasus di Gampong Malaka Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan)]
Preview
Text (Tujuan Hukuman Bagi Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bahan Kimia (Perbandingan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Hukum Adat Studi Kasus di Gampong Malaka Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan))
Zhahrul Fuadi, 131310158, FSH, SPM, 085359862097.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB) | Preview

Abstract

Penangkapan ikan dengan bahan kimia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Hukum Adat di Kecamatan Kluet Tengah. Sehingga Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukuman bagi pelaku penangkapan ikan dengan bahan kimia di Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 dan Hukum adat di Kecamatan Kluet Tengah dan bagaimana tujuan dari masing-masing hukum tersebut sehingga terjadinya cara penghukuman yang berbeda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua metode analisis data yaitu metode etnografi dan metode komparatif. Menghadapi permasalahan di atas, penulis menggunakan library research dan file reseacrh (telaah kepustakaan dan penelitian) untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian ditemukan bahwa tujuan hukuman dalam Rancangan KUHP Nasional pada Buku Kesatu Ketentuan Umum dalam Pasal 50 ayat 1, telah menetapkan bahwa pemidanaan bertujuan untuk: mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, membebaskan rasa bersalah pada terpidana dan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Hukum Adat juga mempunyai tujuan dan manfaat bagi pelanggar hukumnya, adapun tujuan utamamya ialah untuk memagari dan mengamankan hukum agama artinya sebelum seseorang pelaku itu melanggar hukum agama dia sudah tersentuh di dalam Hukum Adat. Penyelesaian perkaranya melalui musyawarah yang menghadirkan keluarga korban dan keluarga pelaku sehingga keluarga tersebut setelah diadakan musyawarah dapat menentukan bagaimana penyelesaian perkara ini. Yang terpenting dalam Hukum Adat adalah hilangnya dendam dari pihak korban, sehingga korban dan pihak pelaku dapat akur kembali dan perkara ini pun tidak akan terulang lagi. Dari kesimpulan di atas dapat disimpulkan bahwa lebih utama tujuan hukuman dalam hukum adat, namun tidak menafikan pasal 50 ayat 1 Rancangan KUHP Nasional tentang tujuan pemidanaannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Jabbar Sabil, M.A. Pembimbing II : Badri, S.Hi., M.H.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.58 Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Zhahrul Zhahrul Fuadi
Date Deposited: 19 Apr 2021 04:30
Last Modified: 19 Apr 2021 04:30
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16969

Actions (login required)

View Item
View Item