Persepsi Pedagang Terhadap Praktik Pinjam Meminjam Modal Rentenir (Studi Kasus Di Pasar Pajak Pagi Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara)

Mahpujah Khairiyah, 150102095 (2020) Persepsi Pedagang Terhadap Praktik Pinjam Meminjam Modal Rentenir (Studi Kasus Di Pasar Pajak Pagi Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Persepsi Pedagang Terhadap Praktik Pinjam Meminjam Modal Rentenir (Studi Kasus Di Pasar Pajak Pagi Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara)]
Preview
Text (Persepsi Pedagang Terhadap Praktik Pinjam Meminjam Modal Rentenir (Studi Kasus Di Pasar Pajak Pagi Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara))
Mahpujah Khairiyah, 150102095, FSH, HES, 085206606141.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik pinjam meminjam modal kepada rentenir oleh pedagang di Pasar Pajak Pagi Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Pada prinsipnya, hukum pinjam meminjam adalah diperbolehkan jika mengandung unsur tolong-menolong dan tanpa riba di dalamnya. Sebagaimana aturan hukum Islam menyatakan bahwa pinjaman modal rentenir hukumnya haram karena mengandung unsur riba. Namun, para pedagang di pasar tersebut tetap melakukan praktik pinjam meminjam kepada rentenir khususnya untuk modal usaha walaupun telah dilarang oleh hukum Islam. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk meneliti tentang faktor yang mempengaruhi pedagang melakukan praktik pinjam- meminjam kepada rentenir, pengaruh modal rentenir kepada pedagang dan seberapa besar pengetahuan pedagang terhadap hukum pinjam meminjam kepada rentenir. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menerangkan bahwa faktor yang mempengaruhi pedagang meminjam kepada rentenir adalah tidak terpenuhinya modal usaha, kurangnya modal usaha, tidak terpenuhinya ekonomi keluarga dan proses peminjaman yang lebih singkat dari pada meminjam kepada lembaga keuangan formal. Adapun pengaruh pinjaman modal rentenir kepada pedagang adalah para pedagang sangat diuntungkan walaupun harus membayar sejumlah bunga yang telah ditentukan, karena mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan dapat menutupi kurangnya modal usaha. Selanjutnya, para pedagang mengetahui secara umum bahwa hukum pinjam meminjam kepada rentenir adalah haram dan tidak diperbolehkan. Namun, karena desakan faktor ekonomi yang semakin tinggi, seperti kurangnya modal usaha dan biaya kebutuhan rumah tangga yang semakin tinggi, maka melibatkan para pedagang untuk harus meminjam kepada rentenir walaupun hal itu dilarang oleh agama Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Khairuddin, S. Ag., M. Ag Pembimbing II : Badri, S.HI, M.H
Uncontrolled Keywords: Pedagang, praktik Pinjam Meminjam, Rentenir
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.22 Pinjam-meminjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mahpujah Khairiyah Mahpujah
Date Deposited: 20 Apr 2021 07:56
Last Modified: 20 Apr 2021 07:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16983

Actions (login required)

View Item
View Item