Hukum Asuransi Jiwa (Studi Perbandingan Pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001)

Amaliadi, 131209535 (2019) Hukum Asuransi Jiwa (Studi Perbandingan Pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Hukum Asuransi Jiwa (Studi Perbandingan Pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001)]
Preview
Text (Hukum Asuransi Jiwa (Studi Perbandingan Pendapat Yusuf Al-Qardhawi dan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001))
Amaliadi, 131209535, FSH, SPM, 085207064460.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan makin berkembangnya perasuransian di Indonesia pada saat ini. Karena diminati oleh berbagai kalangan dimasyarakat,yang ingin kehidupannya di hari esok sudah terjamin. Di dalam Al-Quran dan hadis tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara jelas tentang Asuransi jiwa. Oleh karena itu, ini termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya untuk menentukan status hukumnya apakah boleh atau tidak diperlukan peranan akal pikiran para Ulama ahli fiqih melalui Ijtihad. Salah satu Ulama yang telah mengeluarkan fatwanya tentang asuransi ini adalah Yusuf Al-Qardhawi yang secara jelas mengharamkan praktek Asuransi Jiwa, untuk menjawab hal tersebut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Asuransi Syariah, yang membolehkan asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah konsep pemikiran Yusuf Al-Qardhawi dan Fatwa DSN-MUI, dan apakah dalil-dalil yang digunakan Yusuf Al-Qardhawi dan Fatwa DSN-MUI, dan bagaimanakah Perbandingan hukum Asuransi jiwa menurut Yusuf Al-Qardhawi dan Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Library Research, (kajian kepustakaan), pengumpulan datanya adalah dengan menelusuri dan meneliti buku-buku serta tulisan-tulisan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini menghasilkan bahwa Yusuf Al-Qardhawi mengharamkan segala bentuk Asuransi, termasuk Asuransi jiwa, namun ide dari asuransi itu sendiri tidak ditolak oleh beliau, dengan syarat konsepnya disesuaikan dengan konsep Syariah.Yusuf Al-Qardhawi berpendapat Asuransi jiwa merupakan suatu perjanjian yang rusak karena kedua belah pihak saling merelakan dan mengetahui bahwa manfaatnya tidak kuat, sama halnya dengan pelaku riba dan pemain judi. Sedangkan menurut fatwa DSN-MUI, Asuransi jiwa mengandung nilai-nilai dasar tolong menolong, kerja sama atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian dimasa mendatang, itu dapat dilihat dari segi maslahah (kemaslahatan) yang terdapat dari tujuan Asuransi jiwa tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Bismi Khalidin, S Ag, M. Si, Pembimbing II : Faisal Fauzan, SE, M, Si, Ak
Uncontrolled Keywords: Hukum, Asuransi Jiwa
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.227 Asuransi
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.98 Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Amaliadi Amaliadi
Date Deposited: 23 Apr 2021 03:22
Last Modified: 23 Apr 2021 03:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17021

Actions (login required)

View Item
View Item