Efektivitas Pencegahan Pencurian oleh Direktorat Samapta Polda Aceh

Liza Zulaini, 160106072 (2020) Efektivitas Pencegahan Pencurian oleh Direktorat Samapta Polda Aceh. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Efektivitas Pencegahan Pencurian oleh Direktorat Samapta Polda Aceh]
Preview
Text (Efektivitas Pencegahan Pencurian oleh Direktorat Samapta Polda Aceh)
Liza Zulaini, 160106072, FSH, IH, 085213350745.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Kejahatan merupakan sebuah kelakuan atau perilaku yang tidak baik yang dapat merugikan orang lain (masyarakat) dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat sehingga tidak ada lagi ketenangan yang dirasakan di dalam masyarakat. Adapun kejahatan yang sering kali terjadi umumnya dan khususnya di wilayah hukum Polda Aceh adalah pencurian, baik pencurian biasa, pencurian kenderaan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian dengan kekerasan (curas). Pencurian merupakan pengambilan milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud untuk memilikinya. Tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP yang terdapat pada Pasal 362 KUHP. Dengan demikian, untuk meminimalisir agar tidak bertemunya niat dan kesempatan pelanggaran dan kejahatan bahkan menghilangkan supaya tidak ada lagi yang melakukan kejahatan dengan ini pihak kepolisian di Polda Aceh khususnya di Direktorat Samapta Polda Aceh sudah melakukan upaya preventif. Namun demikian, penulis ingin mengukur tingkat efektivitas pencegahan pencurian tersebut, apakah sudah efektif atau belum. Kriteria efektif apabila sasaran atau tujuan tercapai sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dari awal. Kriteria tidak efektif apabila tujuan dan sasaran tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Adapun Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana tingkat efektivitas pencegahan pencurian oleh Direktorat Samapta Polda Aceh dan apa kendala dan strategi antisipasi dalam pencegahan pencurian oleh Direktorat Samapta Polda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris (sosiologis/studi lapangan) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun Samapta bermakna keadaan siap siaga, sedia, dan waspada. Maksudnya polisi harus selalu siap, sedia dan waspada dalam melakukan tugasnya untuk mencegah kejahatan, baik pencurian maupun kejahatan lainnya. Tugas direktorat Samapta yaitu melaksanakan tugas preventif (pencegahan kejahatan) sebelum kejahatan itu terjadi yang bertujuan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan kejahatan-kejahatan yang ada di masyarakat, terutama pencurian. Tahap-tahap pencegahan pencurian yang dilakukan oleh segenap jajaran polisi di Ditsamapta Polda Aceh yaitu yang berupa melakukan turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli), melakukan penyuluhan/sosialisasi tentang pencegahan pencurian, menempel spanduk dan brosur mengenai pencegahan pencurian, melakukan pendekatan/himbauan dengan masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas). Kendala dalam melakukan upaya pencegahan pencurian yaitu pada saat melakukan tugas, misalnya patroli ataupun kegiatan yang lainnya yang paling susah dilakukan adalah komunikasi, kemudian anggota polri masih kurang disiplin saat melakukan tugasnya. Faktor pendukung dalam melakukan pencegahan pencurian yaitu adanya laporan dari masyarakat, intelijen dan polres-polres jajaran, adanya kenderaan yang mencukupi baik kenderaan roda empat maupun kenderaan roda dua, dan anggarannya yang mencukupi. Kemudian, strategi antisipasi yang dilakukan oleh Ditsamapta Polda Aceh ialah dengan melakukan evaluasi terhadap pencurian. Dengan melakukan upaya pencegahan pencurian tersebut tingkat pencurian di wilayah hukum Ditsamapta Polda Aceh sudah menurun dengan drastis. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pencegahan pencurian oleh Direktorat Samapta Polda Aceh sudah efektif, karena telah tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan dari awal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A Pembimbing II : Arifin Abdullah, S. Hi., M.H
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, Pencegahan, Pencurian, DitSamapta
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Liza Zulaini
Date Deposited: 27 Apr 2021 04:08
Last Modified: 27 Apr 2021 04:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17041

Actions (login required)

View Item
View Item