Penetapan Tahanan Pendamping menurut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 (Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Banda Aceh)

Windi Rajuni, 150106080 (2021) Penetapan Tahanan Pendamping menurut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 (Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Banda Aceh). Skripsi thesis, UPT. PERPUSTAKAAN.

[thumbnail of Penetapan      Tahanan      Pendamping menurut Permenkumham  Nomor   9  Tahun  2019  (Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Banda Aceh)]
Preview
Text (Penetapan Tahanan Pendamping menurut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 (Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Banda Aceh))
Windi Rajuni, 150106080, FSH, IH, 082165659959.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada lembaga pemasyarakatan, Syarat pengangkatan tamping pada lembaga pemasyarakatan seorang tamping telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan, telah menjalani sepertiga masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani, dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimana sistem penetapan dan pembinaan tahanan pendamping, bagaimana hak-hak tahanan pendamping dan bagaimana tinjauan hukum Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2013 terhadap tahanan pendamping di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan primer, sekunder dan tersier. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem penetapan dan pembinaan tahanan pendamping di Rutan Kelas IIB Banda Aceh tamping telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan, telah menjalani sepertiga masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus. Hak-hak tahanan pendamping diatur sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Tinjauan hukum Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 terhadap tahanan pendamping di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Pemuka dan Tamping mempunyai tugas sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2019, yaitu tamping mempunyai tugas kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur dan kebersihan lingkungan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Prof. Dr. Syahrizal Abas, M.A 2. Muhammad Syuib, S.Hi., M.H
Uncontrolled Keywords: Tahanan Pendamping dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial) > 365 Lembaga permasyarakatan dan lembaga berkaitan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Windi Rajuni Windi
Date Deposited: 06 May 2021 03:04
Last Modified: 06 May 2021 03:04
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17108

Actions (login required)

View Item
View Item