Penyelesain Pemenuhan Nafkah Istri dan Anak oleh Majelis Agama Islam Wilayah Patani

Miss Maslinee Ma‟ming, 150101105 (2021) Penyelesain Pemenuhan Nafkah Istri dan Anak oleh Majelis Agama Islam Wilayah Patani. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Penyelesain Pemenuhan Nafkah Istri Dan Anak]
Preview
Text (Penyelesain Pemenuhan Nafkah Istri Dan Anak)
Miss Maslinee Ma'Ming, 150101105, FSH, HK, 089513361523.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, bantuan, dan seluruh kebutuhannya menurut tradisi, kerana hukum nafkah adalah suatu kewajiban seorang suami terhadap isterinya dan keluarga. Majelis Agama Islam (MAIP) Wilayah Patani mempunyai jawatan kerja khusus yaitu Qadhi yang menangani masalah yang berkaitan dengan halkekeluargaan, di Majelis Agama Islam Patani Selatan Thailand tidak memiliki UU atau KHI seperti Indonesia, tetapi pihak yang bertanggung jawab akan menangani masalah yang berkaitan dengan hak kekeluargaan umat Islam dengan merujuk fiqih Imam Syafi‟i. Kasus tentang tidak terpenuhi nafkah istri dan anak menurut majelis agama, bagi majelis agama Islam tidak ada fatwa yang tertulis, hanya surat Perjanjian nafkah yang boleh menjadi aset penting dalam menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif, dengan mengambil latar belakang informan, pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan adalah setelah ikatan perkawinan mengadakan surat taklik (Perjanjian) antara suami istri, karena mengadakan taklik yang dibuat oleh Majelis Agama Islam (MAIP) supaya suami tidak melakukan kezoliman terhadap istri dengan tidak adil serta mengikuti syar‟i, suami
yang tidak mengikuti surat taklik (Perjanjian) maka istri boleh mengadu kepada Imam Kampung atau Majelis Agama Islam (MAIP). Istri harus membawak dua orang saksi atau bukti yang nyata, pihak Majelis Agama Islam (MAIP) akan memberi nasehat berkaitan dengan ajaran Islam yang mengikuti hukum syar‟i supaya munculnya kedamaian antara suami istri kemudian suami istri boleh di tambahkan surat taklik yang telah ditetapkan oleh Majelis Agama Islam (MAIP) atas permasalah tidak memenuhi nafkah dengan persetujuan antara suami istri, dan suami tidak memenuhi nafkah, menyakiti dan tidak sekedudukan lebih dari empat bulan istri boleh fasahk.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1.Edi Darmawijaya, S.Ag., M.Ag 2.Nahara Eriyanti, S.H.I.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Pemenuhan nafkah istri dan anak
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 305 Kelompok sosial
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Miss Maslinee Ma'ming
Date Deposited: 27 May 2021 03:58
Last Modified: 27 May 2021 03:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17150

Actions (login required)

View Item
View Item