Pencegahan Nikah Usia Dini menurut UU No.1 Tahun 1974 dalam perspektif Maqasid Syari’ah

Abdul Hadi, 111309774 (2021) Pencegahan Nikah Usia Dini menurut UU No.1 Tahun 1974 dalam perspektif Maqasid Syari’ah. Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Pencegahan Nikah Usia Dini menurut UU No.1 Tahun 1974 dalam perspektif Maqasid Syari’ah] Text (Pencegahan Nikah Usia Dini menurut UU No.1 Tahun 1974 dalam perspektif Maqasid Syari’ah)
Abdul Hadi, 111309774, FSH, HK, 082298161061.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (13MB)

Abstract

Pernikahan usia dini dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Perkawinan pada usia dini bagi perempuan menimbulkan berbagai resiko, baik bersifat biologis maupun psikologis. Untuk itu, permasalahan yang ingin dikaji yaitu Apa dampak bagi pasangan yang menikah usia dini, serta Bagaimana pencengahan nikah usia dini menurut UU NO. 1 tahun 1974 dalam tinjauan Maqasid Syari’ah. Adapun dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian pustaka (Library research) dengan merujuk pada data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian, pernikahan dini tidak bisa dilihat dari satu nilai maqashid saja, seperti tujuan agar terhindar dari perbuatan zina. Pernikahan juga berhubungan dengan bagaimana menjamin terwujudnya hifz al-nasl (perlindungan terhadap keturunan) hifz al-nafs (perlindungan terhadap jiwa), hifz al-mal (jaminan atas kekayaan dan kepemilikan), hifz al-’aql (jaminan terhadap kelangsungan fungsi akal) danhifzal-din(perlindungan atas nilai-nilai agama). Dampak yang timbul dari pernikahan dini tidak mutlak bersifat negatif, sebab pernikahan tersebut juga menyimpan dampak positif akan tetapi dampak negatif lebih rentan terjadi dari pada dampak positif sehingga mengakibatkan Maqasid Al-nikah gagal, oleh karena hal tersebut pernikahan dini harus dihindari. Untuk terwujudnya Maqasid Al-Nikah maka UU NO. 1 tahun 1974 mengatur usia pernikahan yaitu “perkawinan hanya diizin kan bila pihak pria mencapai umur19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia16 (enambelas) tahun.” Dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 26 ayat (1) huruf c bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab mencegah terjadinya perkawinan pada usia kanak-kanak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Abdul Hadi Hadi
Date Deposited: 31 May 2021 04:37
Last Modified: 31 May 2021 04:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17179

Actions (login required)

View Item
View Item