Analisis Sistem Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Deelneming Ditinjau dari Hukum Pidana Islam.

Nindya Rayanda Putri, 160104021 (2021) Analisis Sistem Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Deelneming Ditinjau dari Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tentang Analisis Sistem Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Deelneming Ditinjau dari Hukum Pidana Islam.]
Preview
Text (Tentang Analisis Sistem Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Deelneming Ditinjau dari Hukum Pidana Islam.)
Nindya Rayanda Putri, 160104021, FSH, HPI, 0895326277222.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB) | Preview

Abstract

Ide pokok pembahasan skripsi ini berangkat dari fakta empiris tentang pihak praktisi hukum yang menurut penulis tidak atau kurang mampu dalam memahami terkait penyertaan (deelneming). Terkadang hukuman yang diberikan kepada pelaku Tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang misalnya penyertaan dalam tindak pidana masih tidak sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku. Kemudian, pada ancaman hukuman turut berbuat langsung, dikenakan ancaman hukuman sama dengan pelaku tindak pidana. Sedangkan turut berbuat tidak langsung, dikenakan ancaman hukuman lebih ringan dari pelaku, padahal dalam hukum positif (KUHP) hanya membantu (medeplichtige) saja yang ancaman hukuman nya lebih ringan dari pelaku yaitu dikurangi sepertiga dari pelaku tindak pidana. Oleh karena demikian penulis mengangkat penelitian dengan rumusan masalah berupa pertama, Bagaimana bentuk penjatuhan pidana pelaku deelneming dalam hukum positif. Kemudian bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyertaan (deelneming) ditinjau dalam hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis. Adapun hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah berupa tindak pidana pelaku deelneming dalam KUHP diancam lebih ringan dari pembuat. Prinsip ini terlihat di dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa maksimum pidana pokok untuk pembantuan dikurangi sepertiga, dan apabila kejahatan yang dilakukan diancamkan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka maksimum pidana pokok untuk pembantu adalah lima belas tahun penjara. Kemudian pada penyertaan tindak pidana dalam hukum Islam, pada jenis tindak pidana hudud dan qisas, bagi turut berbuat langsung dikenai ancaman hukuman sama dengan pelaku tindak pidana. Sedangkan turut berbuat tidak langsung, dikenai ancaman hukuman tidak sama dengan pelaku yaitu hanya dikenai hukuman ta’zir. Pada jenis pidana ta’zir terhadap turut berbuat langsung dan turut berbuat tidak langsung, ancaman hukumannya sama dengan pelaku pidana ta’zir yaitu hakim mempunyai kewenangan untuk memutuskan berat atau ringannya suatu hukuman yang akan dijatuhkan pada pelaku. Jenis penyertaan medepleger, doenpleger, dan uitlokker hukumannya sama dengan pelaku. Pada ancaman pidana ini tidak terdapat persamaan antara KUHP dan hukum pidana Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Nindya Rayanda Putri Nindy
Date Deposited: 09 Jun 2021 03:12
Last Modified: 09 Jun 2021 03:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17279

Actions (login required)

View Item
View Item