Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditinjau menurut Fiqh Siyasah

Meri Yandika, 160105041 (2021) Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditinjau menurut Fiqh Siyasah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan  Walikota  ditinjau menurut Fiqh Siyasah]
Preview
Text (Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditinjau menurut Fiqh Siyasah)
Meri Yandika, 160105041, FSH, HTN, 085362117458.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pemilihan umum merupakan media untuk menyatakan kedaulatanya, karena pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah rakyat dan rakyat pula yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Seperti yang kita ketahui Pelaksanaan Pilkada sudah dilaksanakan sejak masa kolonial belanda dengan sistem dan mekanisme yang berbeda-beda, ada dengan cara penunjukkan, dipilih oleh DPRD dan bahkan dengan cara pemilihan langsung. Pada awalnya pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD namun setelah amandemen UUD 1945 dilakukan maka pelaksanaannya dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, berbeda halnya dalam pandangan fiqh siyasah. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dalam pandangan Fiqh Siyasah dan Bagaimana Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi perpustakaan (library research). Adapun hasil penelitian yang didapatkan adalah Dalam fiqh siyasah, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidaklah sama seperti halnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanahkan pelaksanaan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, namun dalam fiqh siyasah pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung oleh kepala negara (khalifah) dengan ketentuan dua mekanisme yaitu secara suka rela dan pemilihan dengan cara paksa. Dalam undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan di tingkat lokal, dengan pelaksanaan secara langsung dipilih oleh rakyat secara demokratis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Hasanuddin Yusuf Adan. MCL.MA. Pembimbing II : Mahdalena Nasrun, MHI
Uncontrolled Keywords: Mekanisme, Pilkada, Fiqh Siyasah
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Meri Yandika Meri
Date Deposited: 09 Jun 2021 07:08
Last Modified: 09 Jun 2021 07:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17305

Actions (login required)

View Item
View Item