Kewenangan Menguji Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Rahmad Ismadi, 150106100 (2021) Kewenangan Menguji Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Kewenangan Menguji Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat   Republik Indonesia]
Preview
Text (Kewenangan Menguji Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia)
Rahmad Ismadi, 150106100, FSH, IH, 082274786533.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Indonesia merupakan negara hukum yang mana UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi. Hal itu memberikan penjelasan bahwa setiap langkah negara harus sesuai dengan hukum itu sendiri. Artinya lembaga negara yang berwenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tersebut tidak boleh saling bertentangan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri suatu peraturan yang dikeluarkan masih terdapat kekurangan sehingga untuk memperbaikinya dapat menempuh proses pengujian melalui mekanisme judicial review, executive review dan legislative review. Tak terkecuali TAP MPR RI yang merupakan salah satu bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan, akan tetapi prosedur dan lembaga yang berwenang melakukan pengujiannya tidak ter-eksplisit dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, maupun lembaga Legislatif, sehingga perlu dikaji agar dikemudian hari Negara Indonesia dapat menjadi negara hukum yang sempurna. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu melalui kepustakaan (library research) dan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan tujuan dapat menawarkan solusi lembaga mana yang berwenang untuk melakukan pengujian. Adapun hasil penelitian ini yaitu tidak ditemukan dasar hukum pengujian TAP MPR RI. Demi terwujudnya sistem hukum Indonesia yang sempurna maka Mahkamah Konstitusi harus berani untuk melakukan pengujian TAP MPR RI sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Peneliti mengambil kesimpulan ini dengan dasar konstitusi adalah harga mati dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang diberikan tugas untuk menjaga keutuhan konstitusi itu sendiri. Hal ini selaras dengan julukan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Sehingga dengan begitu hal-hal yang dapat menjadikan hak seseorang dan/atau suatu lembaga dirugikan oleh sebuah peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pengujian ke lembaga Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi langkah MK ini harus didukung dengan meng-amandemen Pasal 24C UUD 1945 serta mengeluarkan tiga undang-undang untuk melakukan perubahan atas undang-undang yaitu UU No. 24 Tahun 2003, UU No. 48 Tahun 2009, dan UU No. 12 Tahun 2011.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Syahrizal Abbas., M.A Pembimbig II : Ihdi Karim Makinara., S.H.I., S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Judicial review, MK, TAP MPR, UUD 1945
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Rahmad Ismadi Muhammad
Date Deposited: 21 Jun 2021 04:25
Last Modified: 21 Jun 2021 04:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17431

Actions (login required)

View Item
View Item