Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Terhadap Putusan Nomor 236/Pdt.G/2019/ MS-Bna)

Mutia Rahmi, 160101079 (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Terhadap Putusan Nomor 236/Pdt.G/2019/ MS-Bna). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga]
Preview
Text (Tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Mutia Rahmi, 160101079, FSH, HK, 082364603557.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Cerai gugat adalah suatu gugatan yang diajukan oleh penggugat (pihak istri) kepada Pengadilan Agama, agar tali perkawinan dirinya dengan suaminya diputuskan melalui suatu Putusan Pengadilan Agama, sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku. Putusnya suatu perkawinan bisa disebabkan karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri ke Mahkamah Syar’iyah. Adakalanya suami istri di dalam rumah tangga sering terjadi peselisihan atau pertengkaran, salah satu sebabnya suami melakukan KDRT terhadap istri. Dalam perkara Nomor 236/Pdt.G/2019/Ms.Bna rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi, serta sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tergugat melakukan KDRT terhadap Penggugat. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan Penelitian Kualitatif sesuai dengan sifat data yang sudah ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan hakim pada putusan Nomor 236/Pdt.G/2019/Ms-Bna serta menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian Library Research (penelitian kepustakaan) dan lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 236/Pdt.G/2019/Ms-Bna dengan mengutamakan kemaslahatan, yaitu hakim menghindari adanya kemudharatan antara penggugat dan tergugat jika perkawinan dilanjutkan. Dasar hukum dan pertimbangan hakim telah sesuai dengan UU dan juga KHI. Menurut Tinjauan hukum Islam dan UU tentang perkawinan seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai dengan adanya alasan-alasan yang memungkinkan suatu perkawinan itu dapat diputuskan berdasarkan putusan pengadilan. Menurut pendapat Imam Malik dan mazhab Hambali memperbolehkan istri menuntut talak kepada hakim apabila ia mengaku selalu mendapat perlakuan buruk dari suaminya sehingga hal itu dapat menghalangi keberlangsungan hubungan suami-istri antar mereka berdua.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Mutia Rahmi Mutia
Date Deposited: 23 Jun 2021 07:06
Last Modified: 23 Jun 2021 07:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17451

Actions (login required)

View Item
View Item