Beban Restitusi Pelaku Pemerkosaan Menurut Perspektif Fikih, Qanun Jinayat, dan Qanun Acara Jinayat

Nouvan Moulia, 29173629 (2021) Beban Restitusi Pelaku Pemerkosaan Menurut Perspektif Fikih, Qanun Jinayat, dan Qanun Acara Jinayat. Doctoral thesis, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang restitusi bagi korban pemerkosaan]
Preview
Text (Membahas tentang restitusi bagi korban pemerkosaan)
Nouvan Moulia, 29173629, PPS Doktor, Fiqh Modern, 085225946028.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview

Abstract

Ganti rugi bagi korban pemerkosaan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hingga saat ini belum terimplementasi sesuai harapan. Faktor penghambatnya antara lain adalah karena harus diawali permintaan korban, dan pelaku tidak mampu melunasinya karena kendala finansial. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menjelaskan: (1) landasan fikih tentang restitusi bagi korban pemerkosaan, (2) perspektif fikih mengenai ketentuan dan prosedur restitusi bagi korban pemerkosaan yang telah diatur dalam Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat, serta (3) sudut pandang fikih tentang kewajiban negara membantu pelaku pemerkosaan yang secara finansial tidak mampu melunasi restitusi.
Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Dalam menganalisis bahan hukum, peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Proses pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dimulai dengan menyadur referensi melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, peneliti menganalisis bahan hukum tersebut secara kualitatif, yaitu penguraian secara deskriptif analitis, preskriptif, dan analisis perbandingan. Metode analisis perbandingan digunakan untuk membandingkan ketentuan fikih dan landasannya tentang pemberian restitusi bagi korban pemerkosaan dengan peraturan restitusi yang dimuat dalam Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ganti rugi bagi korban pemerkosaan dalam perspektif fikih merupakan bagian dari hukuman pokok yang diputuskan hakim bersamaan dengan putusan hukuman fisik, sedangkan menurut Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat, ganti rugi tersebut bukan bagian dari hukuman pokok, (2) ganti rugi yang berhak diterima korban pemerkosaan menurut perspektif fikih, Qanun Jinayat, dan Qanun Acara Jinayat adalah sama, yaitu berupa al-daman dalam bentuk al-hukumah al-‘adl, (3) menurut perspektif fikih, negara wajib membantu pelunasan beban restitusi pelaku pemerkosaan yang tidak sanggup dilunasinya karena kendala finansial, melalui penyaluran hak gharim dari perbendaharaan harta zakat yang dihimpun baitul mal, yaitu ketika pelaku telah mengikrarkan pertobatannya.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. Rusjdi Ali Muhammad, S.H. 2. Dr. Salman Abdul Muthalib, Lc., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: pemerkosaan, restitusi, al-daman.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.542 Perkosaan dan Kekerasan Seksual
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Nouvan Moulia Nouvan
Date Deposited: 24 Jun 2021 07:38
Last Modified: 24 Jun 2021 07:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17458

Actions (login required)

View Item
View Item