Batasan Waktu Khitbah Menuju Pernikahan (Analisa Terhadap Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar)

Nikmati, 160101029 (2021) Batasan Waktu Khitbah Menuju Pernikahan (Analisa Terhadap Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Batasan Waktu Khitbah Menuju Pernikahan (Analisa Terhadap Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar)]
Preview
Text (Batasan Waktu Khitbah Menuju Pernikahan (Analisa Terhadap Persepsi Tokoh Masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar))
Nikmati, 160101029, FSH, HK, 082237540873.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Peminangan mempunyai prinsip-prinsip yang belum mengandung akibat hukum artinya masih terdapat batasan-batasan yang harus dijaga sehingga pasangan yang sudah melakukan pertunangan belum dapat berdua-duaan hingga melangsungkan akad pernikahan. Namun dalam kehidupan sosial masyarakat tertentu saat ini bahwa apabila seorang sudah bertunangan seakan-akan sudah ada jaminan bahwa mereka kelak akan menjadi suami istri sehingga boleh-boleh saja berdua-duaan (berkhalwat). Kemudian praktek yang juga sering terjadi di masyarakat sekarang adalah tentang batasan waktu/ jangka waktu pertunangan menuju pernikahan yang melebihi kadarnya sehingga menimbulkan atau mendatangkan hal-hal yang tidak di inginkan diantaranya terjadinya khalwat dan ikhtilat yang disebabkan lamanya waktu pertunangan menuju akad nikah. Padahal apabila dilakukan secara cepat maka akan lebih baik, Hal ini bertujuan agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.penelitian ini mengambil lokasi kajian di Kecamatan Darussalam untuk mengkaji berapa lama batasan waktu khitbah menuju pernikahan. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa Praktek khitbah yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar berbeda-beda dan beraneka ragam caranya, mulai dari waktu pelaksanaannya, mahar yang dibawa, serta batasan waktu khitbah menuju pernikahan. Mengenai batasan waktu khitbah menuju pernikahan memiliki keberagaman yang bersifat relatif, artinya tidak tentu atau tidak mutlak, namun pada umumnya yang sering terjadi adalah 3 bulan hingga 6 bulan. sedangkan 1 tahun juga pernah terjadi, namun jarang di jumpai. Dalam tinjauan hukum Islam menjelaskan bahwa Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nikmati Nikmati
Date Deposited: 24 Jun 2021 07:19
Last Modified: 24 Jun 2021 07:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17461

Actions (login required)

View Item
View Item