Nilai Ganti Rugi Kehilangan Objek Ekspedisi pada PT. Kharisma Selaras Indotama dalam Perspektif Akad Ijārah bi al-‘Amāl

Raihan Putri, 170102009 (2021) Nilai Ganti Rugi Kehilangan Objek Ekspedisi pada PT. Kharisma Selaras Indotama dalam Perspektif Akad Ijārah bi al-‘Amāl. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Tentang Nilai Ganti Rugi Kehilangan Objek Ekspedisi Pada PT. Kharisma Selaras Indotama]
Preview
Text (Tentang Nilai Ganti Rugi Kehilangan Objek Ekspedisi Pada PT. Kharisma Selaras Indotama)
Raihan Putri, 170102009, FSH, HES, 082214817078.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Perusahaan ekspedisi yang bergerak dalam bidang layanan jasa pengiriman barang berkembang dengan pesat, namun tidak bisa dipungkiri adanya kesalahan teknis yang menyebabkan objek ekspedisi tidak sampai ke tempat yang di tuju. Terkait dengan kegiatan pengiriman barang pada PT. Kharisma Selaras Indotama sebelumnya penulis menemukan beberapa hal yang termasuk dalam kategori kesalahan teknis. Oleh karena itu penulis mengkaji tentang nilai ganti rugi kehilangan objek ekspedisi dalam perspektif akad ijārah bi al-‘amāl. Permasalahan yang dikaji. Pertama, bagaimana sistem pembuktian. Kedua, bagaimana standardisasi nilai ganti rugi yang diterapkan terhadap kehilangan objek ekspedisi. Ketiga, bagaimana perspektif akad ijārah bi al-‘amāl terhadap sistem pembuktian dan standardisasi nilai ganti rugi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan library research dan field research, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian untuk mendapatkan ganti rugi perusahaan hanya memberi waktu untuk mengajukan klaim selama 2 kali 24 jam. Hal ini tentu sangat tidak efektif dan efesien. Jika konsumen tidak melakukan complain 2 hari setelah barang diterima, pihak perusahaan tidak akan menerima lagi laporan. Adapun standardisasi nilai ganti rugi yaitu maksimum Rp 1.000.000. Ganti rugi tersebut merupakan ganti rugi khusus untuk konsumen yang menggunakan jasa pengiriman sebanyak 4 kali pengiriman. Untuk konsumen yang belum menggunakan jasa pengiriman sebanyak 4 kali maka dalam hal ini konsumen hanya mendapat nilai ganti rugi sebesar 20% dari harga barang. Dalam Hukum Islam batasan pengajuan klaim indentik dengan khīyar ‘aib. Maka dalam hal ini jumhur ulama berpendapat, konsumen diberikan masa khīyar selama 3 hari. Adapun hitungan dan perkiraan ganti rugi disesuaikan dengan tingkat darar yang ada, yaitu dengan mengembalikan nilai jual barang, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Berdasarkan akad ijārah bi al-‘amāl, para ulama memiliki pendapat yang beragam mengenai tanggung jawab mengganti kerugian pada perusahaan ekspedisi. Namun jumhur ulama mengatakan wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem pembuktian dan standardisasi nilai ganti rugi pada perusahaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dalam Akad ijārah bi al-‘amāl.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Raihan Putri Raihan
Date Deposited: 05 Jul 2021 03:15
Last Modified: 05 Jul 2021 03:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17625

Actions (login required)

View Item
View Item