Pemberatan Sanksi Peminum Khamar Dalam Tinjauan Fiqh Jinayat (Analisis Teori Mahṣlaḥah Imām Al-Ghazāli)

Wirda Ismanita, 140104080 (2020) Pemberatan Sanksi Peminum Khamar Dalam Tinjauan Fiqh Jinayat (Analisis Teori Mahṣlaḥah Imām Al-Ghazāli). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pemberatan Sanksi Peminum Khamar  Dalam Tinjauan Fiqh Jinayat (Analisis Teori Mahṣlaḥah Imām Al-Ghazāli)]
Preview
Text (Pemberatan Sanksi Peminum Khamar Dalam Tinjauan Fiqh Jinayat (Analisis Teori Mahṣlaḥah Imām Al-Ghazāli))
Wirda Ismanita, 140104080, FSH, HPI, 082246201157.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Ulama sepakat bahwa khamr adalah minuman yang diharamkan, dan peminum khamr diancam dengan hukuman yang berat. Hukuman peminum khamr dapat berupa hukuman cambuk 40 kali, atau bisa juga 80 kali cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk ini menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya menurut Imām al-Ghazālī. Dalam penetapan hukuman khamr, Imām al-Ghazālī melihat ada sisi mashlahah di dalamnya. Atas dasar itu, masalah yang dikaji ialah bagaimana pendapat Imām al-Ghazālī dalam menetapkan sanksi peminum khamr, apa saja dalil-dalil hukum yang digunakan Imām al-Ghazālī dalam menetapkan sanksi peminum khamr, dan bagaimana tinjauan fiqh jinayat terhadap pemberatan sanksi peminum khamr menurut teori maṣlaḥah Imām al-Ghazāli. Penelitian skripsi ini ditelaah dengan metode kualitatif, dan data penelitian dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut al-Ghazali, sanksi bagi peminum khamr asalnya tidak disebutkan kadarnya dalam Alquran dan hadis Rasulullah Saw. Belakangan kemudian para sahabat menetapkan sanksi pokok bagi pelaku 40 kali cambuk, dan dapat ditetapkan lebih berat menjadi 80 kali cambuk. Dalil yang digunakan al-Ghazali yaitu dalil Alquran, sunnah dan atsar sahabat. Dalil Alquran mengacu pada QS. al-Baqarah [2] ayat 219, QS. al-Nisa’ [4] ayat 91, dan QS. al-Māidah [5] ayat 90-92. Kemudian dalil hadis mengacu pada riwayat al-Bukhari di mana Rasulullah pernah mencambuk peminum khamar. Adapun dalil atsar juga merujuk pada riwayat yang sama, yaitu dari al-Bukhārī tentang ketetapan para sahabat menghukum pelaku peminum khamar hingga 80 kali cambuk. Menurut tinjauan fiqh jinayat, pemberatan sanksi peminum khamr termasuk bagian ta’zir yang ditetapkan oleh pemerintah melalui kebijakan dan keputusannya. Dalam kaitan dengan teori mashlahah yang dikemukakan Imam al-Ghazali, pemberatan sanksi hukum peminum khamar dari 40 kali cambuk menjadi 80 kali cambuk adalah bagian dari proses internalisasi sisi-sisi mashlahah. Dari hasil penelitian tersebut disarankan bahwa perlu ada kajian berbagai kalangan terkhusus pakar hukum, akademisi dan praktisi hukum mengenai hukuman bagi peminum khamar dalam tinjauan dan pendekatan yang berbeda.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pemberatan Sanksi, Khamar, Fiqh Jinayat, Mahṣlaḥah
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Wirda Ismanita Wirda
Date Deposited: 06 Jul 2021 03:16
Last Modified: 06 Jul 2021 03:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17646

Actions (login required)

View Item
View Item