Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual beli Kulit Hewan Kurban (Studi Kasus Pada Desa Sefoyan Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue)

Haida, 150102053 (2021) Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual beli Kulit Hewan Kurban (Studi Kasus Pada Desa Sefoyan Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual beli Kulit Hewan Kurban (Studi Kasus Pada Desa Sefoyan Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue)]
Preview
Text (Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual beli Kulit Hewan Kurban (Studi Kasus Pada Desa Sefoyan Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue))
Haida, 150102053, FSH, HES, 082277584217.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Kurban (Udhiyyah) adalah binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah). Menurut istilah kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli kulit hewan kurban di Desa Sefoyan Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue? Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat tentang jual beli kulit hewan kurban di Desa Sefoyan Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue? Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang jual beli kulit hewan kurban di Desa Sefoyan Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dari para pihak yang dijadikan informan penelitian. Teknik wawancara dilakukan dengan turun langsung menghampiri para pihak-pihak yang diwawancarai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil penjualan kulit hewan kurban adalah untuk kepentingan umum, seperti membeli kantong plastik, membeli rokok dan minum para panitia, sisanya lagi dibagikan pada fakir dan miskin. Sedangkan menurut pandangan masyarakat tentang hasil penjualan kulit hewan kurban disedekahkan kepada fakir dan miskin inilah yang lebih afdhal (utama). Dan menurut hukum Islam adalah hukumnya haram menjual sebagian dari hewan kurban baik berupa daging, kepala, kaki dan kulit. Oleh sebab itu, jelaslah bahwa dari pandangan hukum Islam yaitu antara lain adalah berdasarkan ayat alqur’an, hadis Rasurullah dan pendapat para ulama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ridwan Nurdin, M.C.L Pembimbing II : Nahara Eriyanti, S.Hi., MH
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Kulit Hewan Kurban.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.29 Aspek Muamalat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Haida Haida
Date Deposited: 09 Jul 2021 03:48
Last Modified: 09 Jul 2021 03:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17712

Actions (login required)

View Item
View Item