Vonis Hukuman Pembunhan Ayah oleh Anak Kandung (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nagan Raya Nomor: 72/pid.B/pn.skm).

Dian Nesia, 160106050 (2021) Vonis Hukuman Pembunhan Ayah oleh Anak Kandung (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nagan Raya Nomor: 72/pid.B/pn.skm). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of tentang Vonis Hukuman Pembunhan Ayah oleh Anak Kandung]
Preview
Text (tentang Vonis Hukuman Pembunhan Ayah oleh Anak Kandung)
Dian Nesia, 160106050, FSH, IH, 082167457979.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pembunuhan merupakan tindak pidana keji yang tidak berperikemanusiaan dan sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Karena pelaku pembunuhan telah merampas hak hidup dari orang yang dibunuhnya. Berkaitan dengan hal l tersebut PN Nagan raya telah mengeluarkan putusan pada kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri. Dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Sehingga perbuatannya terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Namun realitannya, walaupun sudah ada sanksi yang cukup tegas di Indonesia, tetapi masih sering terjadinya tindak pidana pembunuhan. Hal tersebut menjadi suatu keprihatinan bahwa hukum yang ada dan ditegakkan oleh para penegak hukum yang dipilih oleh negara belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau normatif. Dilakukan berdasarkan fakta yang terjadi dalam acara sidang,dan menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Pertimbangan fakta hukum merupakan gambaran serangkaian perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa sampai menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum tersebut dapat berupa kerugian materi maupun immateriel atau menimbulkan cacat fisik, psikis bahkan korban jiwa. Subtansi fakta yang terungkap dalam persidangan antara lain pokok-pokok, keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk. Surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum selalu mengemukakan kausalitas dan penyebab suatu perbuatan hukum. Sehingga suatu proses peradilan pidana berakhir dengan putusan akhir (vonis) yang di dalamnya terdapat penjatuhan sanksi pidana (penghukuman), dan di dalam putusan tersebut hakim menyatakan pendapatnya tentang apa yang menjadi landasan dan pertimbangan pengambilan keputusan serta hal-hal yang menjadi amar putusannya. Maka, oleh karena tindak pidana yang telah di lakukan oleh terdakwa yang berakibat hukum hilangnya nyawa korban MY. Maka oleh karena unsur-unsur penjatuhan vonis terhadap terdakwa telah terpenuhi dan berlandaskan pada KUHP dan KUHAP,sehingga putusan hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara sudah sudah sesuai dan tepat untuk memberikan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Dian Nesia Dian
Date Deposited: 13 Jul 2021 02:19
Last Modified: 13 Jul 2021 02:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17746

Actions (login required)

View Item
View Item