Talak Antara Hukum Dan Moral (Perbandingan Antara Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Syāfi’ī)

Almi Lutfia Dewi, 150103026 (2020) Talak Antara Hukum Dan Moral (Perbandingan Antara Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Syāfi’ī). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Talak Antara Hukum Dan Moral (Perbandingan Antara Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Syāfi’ī)]
Preview
Text (Talak Antara Hukum Dan Moral (Perbandingan Antara Mazhab Ḥanafī Dan Mazhab Syāfi’ī))
Almi Lutfia Dewi, 150103026, FSH, PMH, 081362304782.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Talak merupakan salah satu pebuatan hukum, yaitu seorang suami memutuskan tali pernikahan atau menceraikan isterinya. Hak talak hanya ada pada suami, dan suami berhak menggunakannya kapanpun ia membutuhkannya. Para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum talak. Dalam pandangan ulama mazhab Hanafi, hukum asal talak adalah makruh, sementara di dalam mazhab Syafi’i, hukum asal talak adalah boleh. Perbedaan hukum ini di tengah masyarakat menyebakan pada nilai moral suami menjadi baik atau buruk. Untuk itu, permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pandangan mazhab Hanafi dan Syafi’i tentang hukum asal talak dan implikasinya terhadap aspek moral penggunaan hak talak, dan bagaimana dalil dan metode istinbathhukumnya. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, dengan jenis deksriptif-analisis. Hasil analisa penelitian menunjukkan bahwa menurut mazhab Ḥanafī, hukum asal talak adalah terlarang atau haram. Implikasinya suami menceraikan isteri tanpa sebab tetap dipandang jatuh, tapi dipandang berdosa. Aspek moralnya adalah suami telah melakukan perbuatan tercela. Dalam mazhab Syafi’i, hukum asal talak adalah mubah. Suami dapat menggunakan hak talak kapan pun dengan syarat isteri harus dalam keadaan suci dari haid dan dalam suci itu isteri belum sempat dijimak. Suami yang menceraikan tanpa alasan mendesak dipandang jatuh dan suami tidak dipandang berdosa. Aspek moralnya adalah suami yang menalak isteri tidak dipandang tercela. Dalil dan metode istinbath digunakan mazhab Ḥanafī ialah QS. al-Nisa’ ayat 34. Melalui ayat ini, Allah Swt melarang si suami menyusahkan isteri ketika ia taat pada suami. Termasuk menyusahkan isteri adalah menceraikannya. Kemudian, mazhab Hanafi juga menggunakan dalil hadis riwayat Abu Dawud, yaitu dari Ibn Umar tentang informasi Rasul tentang kehalalan talak dan pelaksanaannya dibenci oleh Allah Swt. Adapun dalil dan metode istinbath mazhab Syafi’i adalah QS. al-Thalaq ayat 1. Ayat tersebut menjadi dasar dibolehkannya talak, tetapi dengan syarat isteri harus dalam keadaan suci dari haid dan isteri tidak digauli saat sucinya itu. Dalil lainnya mengacu hadis fi’liyyah Rasulullah Saw riwayat Ibn Majah. Dalam riwayat ini, disebutkan bahwa Rasulullah Saw mentalak Hafshah, namun tanpa ada sebab yang mendahuluinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : DR. H. Agustin Hanafi, Lc., MA Pembimbing II : Zaiyyad Zubaidi, MA
Uncontrolled Keywords: Talak, Hukum, Moral.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.331 Talaq
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Almi Lutfia Dewi
Date Deposited: 14 Jul 2021 09:21
Last Modified: 14 Jul 2021 09:21
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17792

Actions (login required)

View Item
View Item