Kedudukan Hukum Nikah Sirri (Analisis Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Sirri dan Kaitannya dengan Pasal 2 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan)

Heri Mirza, 111209242 (2017) Kedudukan Hukum Nikah Sirri (Analisis Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Sirri dan Kaitannya dengan Pasal 2 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Kedudukan Hukum Nikah Sirri]
Preview
Text (Kedudukan Hukum Nikah Sirri)
KESELURUHAN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Nikah sirri merupakan suatu problem hukum yang terjadi dalam realita masyarakat. Pada umumnya, nikah sirri megandung dua makna, yaitu nikah yang tidak dicatat dan nikah secara sembunyi-sembunyi tanpa memenuhi syarat dan rukun nikah. Secara khusus, penelitian ini mengkaji tentang nikah sirri karena tidak dicatat. Dalam hal ini, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa terhadap masalah nikah sirri. Secara umum, isi fatwa tersebut memiliki keterkaitan dengan materi hukum yang dimuat pada Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan. Untuk itu, menarik dikaji lebih lanjut permasalahan ini. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana latar belakang lahirnya Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah sirri, serta bagaimana kedudukan nikah sirri menurut Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan kaitannya dengan Pasal 2 UU Perkawinan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam tulisan ini digunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Penelitian ini menunjukan bahwa latar belakang lahirnya Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah sirri adalah disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama karena banyak praktek nikah sirri di kalangan masyarakat, kemudian semakin gencarnya pembicaraan tentang rancangan aturan yang mengenakan sanksi kepada pelaku nikah sirri. Mengenai kedudukan hukum nikah sirri masih menuai pertanyaan di kalangan masyarakat. Di satu sisi Islam mengakui keabsahan nikah sirri dan di sisi lain Islam justru melarang nikah sirri jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi dalam arti tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Adapun mengenai kedudukan nikah sirri menurut Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan kaitannya dengan Pasal 2 UU Perkawinan terdapat adanya kesesuaian antara isi fatwa dengan materi hukum Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan. MPU Aceh menegaskan keharusan mencatatkan pernikahan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan. Di samping itu, fatwa tersebut menyatakan nikah sirri masih dipandang sah menurut hukum Islam, hal ini juga sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), dimana pernikahan hanya sah dilakukan menurut ajaran agama. Saran penulis, hendaknya masyarakat memahami kembali arti penting dari pencatatan nikah. Kemudian, materi fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang Nikah Sirri hendaknya dikaji kembali, karena masih memberi peluang terjadinya nikah sirri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Prof. Dr. H. Iskandar Usman, MA; 2. Fakhrurrazi M. Yunus, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Nikah, Nikah Sirri
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: heri mirza
Date Deposited: 15 Dec 2017 10:37
Last Modified: 15 Dec 2017 10:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1781

Actions (login required)

View Item
View Item