Analisis Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah (Studi Kasus Terhadap Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Prostitusi di Kota Banda Aceh).

Usmadi, 141209585 (2019) Analisis Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah (Studi Kasus Terhadap Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Prostitusi di Kota Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah (Studi Kasus Terhadap Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Prostitusi di Kota Banda Aceh).]
Preview
Text (Analisis Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah (Studi Kasus Terhadap Penerapan Hukuman Bagi Pelaku Prostitusi di Kota Banda Aceh).)
Usmadi, 141209585, FSH, HPI, 085359934313.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Tindak pidana prostitusi merupakan suatu kegiatan atau keadaan yang mengarah ke zina, larangan perbuatan zina atau mukah merupakan perbuatan hubungan seksual atau persetubuhan diluar perkawinan yang dilakukan oleh sorang laki-laki dan perempuan yang kedua-duanya atau salah satu masih dalam hubungan perkawinan yang sah. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terlibat dalam prostitusi dan bagaimana penerapan hukuman bagi pelaku prostitusi di Kota Banda Aceh. Adapun metode penelitian menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris, dalam penelitian hukum ini data primer merupakan data utama yang akan dianalisis dengan menggunakan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dengan studi observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terlibat dalam prostitusi dari sisi hukum pidana, maka berdasarkan Pasal 296 KUHP diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Kemudian Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang mucikari diancam dengan hukuman paling lama selama satu tahun. Dalam pasal 284 KUHP, mengenai tindakan zina, dikenakan sanksi selama sembilan bulan. Sedangkan penerapan hukuman bagi pelaku prostitusi di Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 maka dikenakan hukum cambuk berdasarkan pasal 37 ayat (1), diaman disebutkan setiap orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat zina. Sedangkan perbuatan zina dijealskan dalam pasal 33 ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Usmadi Usmadi
Date Deposited: 15 Jul 2021 08:09
Last Modified: 15 Jul 2021 08:09
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17833

Actions (login required)

View Item
View Item