Kedudukan Ahli Waris Pengganti Patah Titi Menurut Hukum Adat Gayo

Jamhir, 2021047803 and Irwansyah, 6719506 (2020) Kedudukan Ahli Waris Pengganti Patah Titi Menurut Hukum Adat Gayo. Pusat Penelitian dan Penerbitan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Adat Gayo]
Preview
Text (Hukum Adat Gayo)
Repostrory LAPORAN PENELITIAN BKD_compressed_removed.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (355kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis tentang pertama, bagaimana kewarisan cucu yang orang tuanya lebih dauhulu meninggal oleh pewaris menurut Hukum adat Gayo?, kedua, bagaimana penyelesaian cucu yang orang tuanya lebihdahulu meninggal dari orang yang mewariskan harta pada masyarakat Gayo?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan non doktrinal (socio legal reseach). Data digali dengan tekhnik observasi, wawancara dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, secara umum masyarakat Gayo membagi warisannya berdasarkan hukum kewarisan Islam (hukum faraid) yang bersumber dari ajaran Al-Qur'an Al-Sunnah. Masyarakat Gayo menyatakan bahwa cucu yang terhijab patah titi diberikan harta pusaka. Mengenai ukuran berapa besarnya pembagian harta warisan kepada cucu yang orang tuanya terlebih dahulu meninggal dari pewaris, masyarakat Gayo menjawab dalam tiga bentuk jawaban. Pertama, mengatakan diberi harta warisan sekedarnya saja. Kelompok kedua, menyatakan diberi warisan setengah dari bahagian yang diterima orang tuanya. Kelompok ketiga, menyatakan cucu tersebut diberi harta warisan sebesar bahagian yang diterima orang tuanya. Sejalan dengan kenyataan di lapangan bahwa masyarakat Gayo tidak mengenal ahli waris pengganti atau dengan istilah penggantian tempat dalam warisan, sebab tidak ada ketentuan berapa besar harta warisan yang harus diberikan kepada cucu tersebut, ketika menerina warisan dari kakek/neneknya sebagai pengganti orang tua yang telah meninggal lebih dulu. Melihat pelaksanaan pemberian imbal kasih kepada cucu yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dari orang yang mewariskan harta pada masyarakat Gayo maka pemberian harta warisan kepada cucu yang orang tuanya terlebih dahulu meninggal dari pewaris tidak bertentang dengan Hukum adat Gayo.

Item Type: Other
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Jamhir Jamhir
Date Deposited: 20 Aug 2021 04:31
Last Modified: 20 Aug 2021 04:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/17926

Actions (login required)

View Item
View Item