Irvan Alfian, 30183751 (2021) Kadar Mahar Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Penerapan Kadar Mahar Perkawinan Pada Masyarakat Kabupaten Bireuen). Masters thesis, UIN AR-RANIRY.
Irvan Alfian, 30183751, PPS HK, 085260328251.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (9MB) | Preview
Abstract
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon isteri sebagai bentuk penghargaan dan simbol pemuliaan kepada perempuan. Pemberian mahar dalam Islam tidak ditentukan jumlah tinggi dan rendahnya, namun praktik masyarakat Kabupaten Bireuen masih dijumpai pernikahan dengan kadar mahar perkawinan yang bernilai tinggi.
Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktik penerapan kadar mahar perkawinan pada masyarakat Kabupaten Bireuen, dampak dari penerapan kadar mahar perkawinan serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik penerapan kadar mahar perkawinan. Penelitian ini dalah penelitian lapangan atau field research, peneliti mengamati secara langsung apa yang terjadi dalam masyarakat dan data dari penelitian ini sebagian besar bersumber dari lapangan yang berupa hasil observasi wawancara dengan Kepala KUA, Geuchiek, Teungku Imum, Tuha Peut, Pasangan pengantin, Orang tua/ wali nikah serta para pemuda untuk memperoleh jawaban tentang praktik dan dampak dari penerapan kadar mahar perkawinan dalam masyarakat, serta mengumpulkan data dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kadar mahar perkawinan dalam masyarakat Kabupaten Bireuen bernilai tinggi. Adapun faktor yang mempengaruhi tinggi dan rendahnya kadar mahar perkawinan adalah faktor keturunan seperti keturunan sayed atau syarifah, maharnya antara tujuh belas (17) hingga tiga puluh (30) mayam emas. Kedua yaitu kondisi ekonomi keluarga, orang kaya dan terpandang seperti pengusaha, atau tokoh yang dihormati oleh masyarakat, maharnya antara dua puluh (20) hingga (30) mayam emas, dan faktor pendidikan dan pekerjaan, seperti perawat, bidan, dokter, dan karyawan bank maka maharnya antara dua puluh (20) hingga empat puluh (40) mayam emas. Penerapan kadar mahar perkawinan juga berdasarkan mahar mitsil yaitu mahar yang diterima oleh adik atau kakak dalam keluarganya ketika menikah. Dampak yang ditimbulkan dari penerapan kadar mahar yang tinggi adalah gagalnya pernikahan, renggangnya ikatan silaturrahmi, tertundanya masa perkawinan dan penundaan akad nikah. Dalam hukum Islam penerapan kadar mahar perkawinan yang tinggi hukummya makruh, karena dengan mahar perkawinan yang tinggi mendatangkan kemudharatan, maka akan lebih baik jika meringankan mahar perkawinan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. EMK Alidar, M. Hum. 2. Dr. Khairani, M.Ag. |
Uncontrolled Keywords: | kadar mahar, perkawinan, hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.313 Maskawin |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Irvan Alfian Irvan |
Date Deposited: | 03 Sep 2021 01:59 |
Last Modified: | 03 Sep 2021 01:59 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18070 |