Perlindungan Hak Beragama Bagi Anak (Studi Komparatif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia)

Iwan Alfitra, 131310161 (2021) Perlindungan Hak Beragama Bagi Anak (Studi Komparatif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Perlindungan Hak Beragama Bagi Anak (Studi Komparatif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia)]
Preview
Text (Perlindungan Hak Beragama Bagi Anak (Studi Komparatif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia))
Iwan Alfitra, 131310161, FSH, SPM, 082276119219.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Hak beragama anak salah satu hak asasi. Di Indonesia, hak beragama termasuk hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi di dalam konstitusi. Secara hukum Islam, beragama juga bagian dari hak yang wajib dilindungi. Hanya saja, hukum Islam dan peraturan perundangan di Indonsia cenderung berbeda dalam mengatur perlindungan hak beragama bagi anak. Untuk itu permasalahan yang diajukan di dalam penelitian ini adalah bagaimana kebebasan hak beragama anak menurut hukum Islam dan peraturan di Indonesia dan apa saja bentuk perlindungan hak beragama bagi anak menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Pendekatan penelitian digunakan di dalam skripsi ini ialah kualititive, dengan jenis penelitian yaitu deskriptif-analisis. Kesimpulan penelitian ada dua: Pertama, kebebasan hak beragama anak menurut hukum Islam dan juga peraturan perundang-undangan di Indonesia cenderung sama, di mana kebebasan beragama bagi anak tergantung pada agama kedua orang tuanya. Hanya saja, hukum Islam dan hukum positif berbeda di dalam memberikan pilihan pada anak ketika sudah berakal. Dalam hukum Islam, anak yang beragama Islam tidak dibolehkan untuk memilih agama lain selain Islam. Sementara di dalam hukum positif, anak yang berakal bebas memilih agama mana yang dikehendaki. Negara melalui regulasi undang-undang wajib memberi jaminan perlindungan atas hak berpindah agama. Kedua, bentuk perlindungan hak beragama anak menurut hukum Islam minimal ada dua bentuk: (1) melalui doktrin murtad. Pelaku murtad bisa dijatuhi hukuman had berdasarkan hadis riwayat Bukhari. Penghukuman orang murtad ini bagian dari cara Islam melindungi dan juga memelihara agama (hifz al-din) anak; (2) melalui hukum pengasuhan, pewalian. Pengasuh atau wali disyaratkan beragama Islam, ini dilakukan agar agama anak tetap terjaga. Dalam hukum positif, bentuk perlindungan hukumnya juga ada dua: (1) melalui negara, di mana negara dapat memberi perlindungan hukum atas hak beragama anak; (2) melalui masyarakat, keluarga, orang tua, wali dan lembaga sosial. Bentuk perlindungan yang diberikan berupa pembinaan, bimbingan, pengamalan ajaran agama, seperti dalam Pasal 43 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Iwan Alfitra
Date Deposited: 04 Oct 2021 03:03
Last Modified: 04 Oct 2021 03:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18384

Actions (login required)

View Item
View Item