Pembatasan Kegiatan Keagamaan Pada Masa Covid-19 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Ditinjau menurut Perspektif Mashlahah Mursalah

Hajrazul Pitra, 170105033 (2021) Pembatasan Kegiatan Keagamaan Pada Masa Covid-19 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Ditinjau menurut Perspektif Mashlahah Mursalah. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Pembatasan Kegiatan Keagamaan Pada Masa Covid-19 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Ditinjau menurut Perspektif Mashlahah Mursalah]
Preview
Text (Pembatasan Kegiatan Keagamaan Pada Masa Covid-19 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Ditinjau menurut Perspektif Mashlahah Mursalah)
Hajrazul Pitra, 170105033, FSH, HTN, 082272953235.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kemunculan Covid-19 di Indonesia membuat Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) detailnya diatur dalam Permenkes RI No. 9 Tahun 2020. Jika ditinjau isi regulasi tersebut di dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 pada pasal 4 ayat (1) huruf b dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (1) huruf b sama-sama menjelaskan bahwa PSBB juga berlaku pada kegiatan keagamaan menjadi pembatasan kegiatan keagamaan. Persoalan yang hendak dikaji adalah Bagaimana bentuk pembatasan kegiatan keagamaan pada masa Covid-19 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan turunannya dan bagaimana pembatasan kegiatan keagamaan pada masa Covid-19 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 ditinjau perspektif mashlahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Selain PP No. 21 Tahun 2020 dan Permenkes RI No. 9 Tahun 2020, sebagai respon pemerintah keagamaan yang diakui negara yaitu Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 1, Nomor 6, Nomor 15 Tahun 2020, serta Fatwa MUI Nomor 14, Nomor 31 Tahun 2020 dalam penanganan pembatasan kegiatan keagamaan di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Permenkes RI Nomo 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (5) menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan keagamaan dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah. Jadi, Peraturan tersebut menurut mashlahah mursalah berguna menjaga mashlahah pada tingkat daruriyyah yaitu mashlahah yang keberadaannya sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia, maksudnya, kehidupan manusia tidak punya arti apa-apa jika satu saja dari prinsip yang lima itu (maqashid syariah) tidak ada.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Jabbar, M.A. Pembimbing II : M. Syu’ib, S.H.I., MH
Uncontrolled Keywords: Covid-19, PSBB, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Mashlahah Mursalah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Hajrazul Pitra
Date Deposited: 08 Oct 2021 03:17
Last Modified: 08 Oct 2021 03:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18439

Actions (login required)

View Item
View Item