Wasiat Berupa Pemberian Tetap Dalam Jangka Waktu Tertentu (Menurut Pendapat Wahbah Az-Zuhaili)

Muhammad Yanis, 111309784 (2021) Wasiat Berupa Pemberian Tetap Dalam Jangka Waktu Tertentu (Menurut Pendapat Wahbah Az-Zuhaili). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Wasiat Berupa Pemberian Tetap Dalam Jangka Waktu Tertentu (Menurut Pendapat Wahbah Az-Zuhaili)]
Preview
Text (Wasiat Berupa Pemberian Tetap Dalam Jangka Waktu Tertentu (Menurut Pendapat Wahbah Az-Zuhaili))
Muhammad Yanis, 111309784, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Peralihan harta selain kewarisan dalam Islam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseorang tersebut masih hidup dan berlaku setelah meninggalnya pewasiat. Salah satu bentuk wasiat ialah wasiat berupa pemberian tetap dalam jangka waktu tertentu. Wasiat berupa pemberian tetap dalam jangka waktu tertentu adalah wasiat yang diberikan dengan ukuran tertentu dari harta yang ditinggalkan dengan cara angsuran tahunan, bulanan, atau harian. Wasiat secara ini umumnya dikenal di wilayah timur seperti Mesir. Mengenai batas waktu pemberian wasiat berupa pemberian tetap ini terdapat perbedaan pendapat Wahbah Az-Zuhaili yang mengatakan bahwa wasiat berupa pemberian tetap tidak boleh melebihi dua (2) generasi jika lebih maka untuk generasi selebihnya dianggap batal. Untuk memperoleh jawaban dari hal tersebut maka dalam Penelitian ini penulis menggunakan kepustakaan (library Research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif komparatif, yaitu menggambarkan konsep pemikiran wahbah Az-Zuhaili tentang wasiat berupa pemberian tetap dalam jangka waktu tertentu berikut dengan landasan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat berupa pemberian tetap dalam jangka waktu tertentu sama seperti wasiat lainnya hanya saja berbeda dalam pemberiannya yang dilakukan secara berangsur-angsur. Wahbah Az-Zuhaili menggunakan metode istimbat hukum maqasid syari’ah (Dharuriyat) yaitu kepentingan untuk memelihara harta. Dalam hal ini pemeliharaan harta si pewasiat yang akan diwasiatkan kepada penerimanya harus dapat dipastikan sampai untuk yang berhak. Pemberian wasiat secara berangsur-angsur dilakukan agar harta yang diwasiatkan dapat membawa manfaat untuk jangka waktu yang lama sehingga tidak sia-sia. Dan juga pemberian wasiat dengan jalan angsuran sering terjadi dalam kasus si penerima wasiat yang masih berada dibawah umur yang mana ia tidak dapat menggunakan hartanya secara baik, maka oleh sebab itu untuk menghindari pemanfaatan dari pihak lain jalan terbaik adalah dengan angsuran sesuai kebutuhan si penerima wasiat namun tidak melebihi dari sepertiga harta yang dimiliki keseluruhan si pewasiat tentunya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Muhammad Yanis
Date Deposited: 13 Oct 2021 03:33
Last Modified: 13 Oct 2021 03:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18465

Actions (login required)

View Item
View Item