Hukum Talak Tiga Sekaligus Perspektif Yusuf Al-Qaradhawi Dalam Konteks Kekinian (Analisis Teori Sadd Al-Zari’ah)

Risna Wati, 160101007 (2021) Hukum Talak Tiga Sekaligus Perspektif Yusuf Al-Qaradhawi Dalam Konteks Kekinian (Analisis Teori Sadd Al-Zari’ah). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Hukum Talak Tiga Sekaligus Perspektif Yusuf Al-Qaradhawi Dalam Konteks Kekinian (Analisis Teori Sadd Al-Zari’ah)]
Preview
Text (Hukum Talak Tiga Sekaligus Perspektif Yusuf Al-Qaradhawi Dalam Konteks Kekinian (Analisis Teori Sadd Al-Zari’ah))
Risna Wati, 160101007, FSH, HK, 082370633457.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Talak tiga sekaligus merupakan salah satu permasalahan fikih klasik yang saat ini masih mendapat perhatian serius dari banyak ulama kontemporer, salah satunya ialah adalah Yusuf Al-Qaradhawi. Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang menganggap hukum talak tiga sekaligus jatuh tiga talak. Untuk itu, permasalahan pokok penelitian ini ialah mengapa Yusuf al-Qaradhawi melarang talak tiga sekaligus dan Apakah dalil-dalil yang ia gunakan serta tata cara memahaminya? Bagaimana tinjauan sadd al-zari’ah terhadap talak tiga sekaligus perspektif Yusuf Al-Qaradhawi dalam kontek kekinian? Penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan kualitatif (qualitative approach), di mana studi yang dilakukan ialah studi kepustakaan (library research) dengan jenis deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Yusuf Al-Qardhawi, talak tiga sekaligus dilarang karena tidak sesuai dengan petunjuk syariat tentang talak. Talak harus dilakukan dengan tahapan-tahapan tertentu dari talak kemudian iddah diikuti rujuk, selanjutnya proses talak yang kedua atau ketiga. Dalil yang ia gunakan berdasarkan riwayat Imam Muslim dari Ibn Abbas, menjelaskan tentang talak tiga sekaligus yang terjadi pada masa Rasul, Abu Bakar dan dua tahun masa kekhalifahan Umar hanya dihitung satu kali talak. Riwayat Al-Nasa’i dari Ibnu Wahhab, yang mengabarkan tentang marahnya Rasulullah yang mendengar kabar terjadinya talak tiga sekaligus. Riwayat Abu Dawud dari Nafi’ yang mengabarkan perceraian Rukanah dengan isterinya yang sampai pada Rasulullah. maka larangan talak tiga sekaligus di dalam pandangan Yusuf Al-Qaradhawi adalah upaya menutup kerusakan. Basis teori sadd al-zari’ah adalah apapun yang dilarang Alquran dan hadis merupakan sebuah upaya mencegah keburukan-keburukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. H. Nasaiy Aziz, MA., Pembimbing II : Yuhasnibar, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Talak, Tiga Sekaligus, Teori Sadd Al-Zari’ah.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.331 Talaq
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hukum Perkawinan Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Risna Wati
Date Deposited: 22 Oct 2021 02:42
Last Modified: 22 Oct 2021 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18494

Actions (login required)

View Item
View Item