Implementasi Penalaran Bayani Terhadap Khulu’ Wanita Safihah (Analisis Pendapat Imam Hanbali)

S. Firda Husen, 111309785 (2020) Implementasi Penalaran Bayani Terhadap Khulu’ Wanita Safihah (Analisis Pendapat Imam Hanbali). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Implementasi Penalaran Bayani Terhadap Khulu’    Wanita Safihah (Analisis Pendapat Imam Hanbali)]
Preview
Text (Implementasi Penalaran Bayani Terhadap Khulu’ Wanita Safihah (Analisis Pendapat Imam Hanbali))
S. Firda Husen, 111309785, FSH, HK, 082237829606.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Wanita safihah ialah wanita yang sampai menghamburkan, melenyapkan hartanya tidak pada ketentuan syar’i. Dalam mengistimbatkan hukum, Imam Hanbali tentulah memakai metode-metode penalarannya sendiri sesuai pengetahuannya, salah satu metode yang dipakai ialah metode penalaran bayani. Metode bayani merupakan pola pikir yang bersumber pada nash dan ijtihad. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan hukum Khulu’ wanita Safihah menurut Imam Hanbali dan menjelaskan tatacara pemahaman Imam Ahmad Ibnu Hanbal terhadap ayat yang dijadikan dasar dalam masalah Khulu’ wanita yang Safihah. Metode penelitian yang peneliti gunakan ialah dengan menggunakan pendekatan Hukum Islam (fikih dan ushul fikih) dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan menganalisis data dengan teknik content analisis dan critical analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khulu’ wanita safihah menurut Imam Hanbali tidak sah, karena ia tidak memiliki kelayakan untuk mempergunakan uang meskipun wali mengizinkannya, sebab konpensasi khulu’ adalah pemberian dan wali tidak berhak memberi izin dalam pemberian. Tatacara pemahaman Imam Ahmad Ibnu Hanbal terhadap ayat yang dijadikan dasar dalam masalah khulu’ wanita yang safihah ialah menggunakan surat al-Nisa Ayat 5 dimana dalam ayat tersebut wali dilarang menyerahkan harta kepada mereka yang belum sempuna akalnya. Dalam hal ini, wanita safihah termasuk wanita yang belum sempurna akalnya, maka ketika ia menyerahkan iwadh (berupa harta) berarti ia melakukan sesuatu yang dilarang baginya, inilah sebabnya, khulu’-nya tidak sah, sebab ia tidak sah dalam menggunakan harta. Pemahaman Imam Ahmad Ibn Hanbal seperti ini termasuk ke dalam pemahaman penalaran bayani, secara isyarat nash. Oleh karena itu, dalam permasalahan ini jika memang mau mengikuti seperti pendapat Imam Hanbali, maka janganlah anda khulu’ wanita yang safihah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Tarmizi M. Jakfar, M.Ag Pembimbing II : Dr. Faisal Yahya, S.Th., MA
Uncontrolled Keywords: Penalaran Bayani, Khulu’, Safihah, Imam Hanbali
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.332 khulu' (Ucapan Cerai Suami)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: S. Firda Husen
Date Deposited: 25 Oct 2021 03:22
Last Modified: 25 Oct 2021 03:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18512

Actions (login required)

View Item
View Item