Syarat tidak Berpoligami dalam Perjanjian Perkawinan: Analisis Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah

Sitti Izza Nazkia, 170101027 (2021) Syarat tidak Berpoligami dalam Perjanjian Perkawinan: Analisis Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Syarat tidak Berpoligami dalam Perjanjian Perkawinan: Analisis Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah]
Preview
Text (Syarat tidak Berpoligami dalam Perjanjian Perkawinan: Analisis Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah)
Sitti Izza Nazkia, 170101027, FSH, HK, 082255450031.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (14MB) | Preview

Abstract

Para ulama masih berbeda pendapat tentang penentuan syarat agar calon suami tidak berpoligami di saat akad nikah. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah membolehkan syarat tersebut sebagai syarat yang sah, adapun ulama lainnya mengingkari syarat tersebut. Pokok permasalahan yang diajukan adalah mengapa Ibn Qayyim Al-Jauziyyah membolehkan syarat tidak berpoligami dalam pernikahan? Apa dalil yang digunakan Ibn Qayyim dan bagaimana tata cara penetapan hukumnya? Bagaimana relevansi pendapat Ibn Qayyim dengan hukum poligami di Indonesia? Metode penelitian adalah kualitatif, data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan analisis normatif. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa Ibn Qayyim Al-Jauziyyah membolehkan syarat tidak berpoligami dalam perjanjian perkawinan untuk memberi kemaslahatan kepada perempuan. Syarat tersebut termasuk syarat yang lazim dan boleh dilakukan, karena bukan termasuk syarat yang bisa menghalalkan yang haram dan sebaliknya mengharamkan yang halal. Dalil yang digunakan oleh Ibn Qayyim mengacu kepada riwayat hadis, yaitu riwayat Al-Bukhari dari Uqbah, mengenai keharusan untuk memenuhi syarat pernikahan. Hadis riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Ubaidillah dan hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Muhammad bin Amr bin Halhalah, terkait larangan Rasul Saw terhadap Ali untuk memadu anak beliau Fathimah. Selain itu hadis riwayat Al-Tirmizi dari Al-Muzani tentang umat muslim bisa membuat syarat sepanjang syarat itu tidak menghalalkan yang haram ataupun mengharamkan yang halal. Adapun tata cara penetapan hukum atau penalaran hukum yang digunakan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah ialah metode istinbath bayani (lighawi) dan juga istinbath istishlahi. Pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah tersebut relevan dengan hukum poligami di Indonesia. Mengacu kepada temuan tersebut maka direkomenasikan agar pemerintah merumuskan kembali syarat-syarat tidak berpoligami sebagai materi hukum dalam Undang-Undang Perkawinan, untuk memberikan kepastian hukum kepada perempuan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Sitti Izza Nazkia
Date Deposited: 02 Nov 2021 02:22
Last Modified: 02 Nov 2021 02:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18554

Actions (login required)

View Item
View Item