Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian dari Eksekutif Ke Yudikatif)

T. Risman, 140105105 (2021) Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian dari Eksekutif Ke Yudikatif). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian dari Eksekutif Ke Yudikatif)]
Preview
Text (Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian dari Eksekutif Ke Yudikatif))
T. Risman, 140105105, FSH, HTN, 085323625952_unlocked.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (15MB) | Preview

Abstract

Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat atau dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Perda juga merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang jenis dan kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah memiliki wewenang membuat Perda dan pada akhirnya tidak jarang Perda yang dibuat menghambat laju ekonomi di daerah, ini hanya salah satu masalah yang timbul akibat dari wewenang Pemerintah daerah pembuatan Perda. Oleh karena itu akibat banyaknya perda yang bermasalah menteri dalam negeri mencabut perda yang bermasalah sesui dengan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peneliti ini mengkaji Bagaimana pembatalan peraturan daerah dari Menteri Dalam Negeri ke Mahkamah Agung. Kedua Apa teori yang mendasari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peralihan kewenangan pembatalan Peraturan Daerah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. karena merupakan kajian yang digunakan dengan mengupas peraturan hukum yang ada. Dari hasil penelitian didapati bahwa, Setelah adanya amandemen Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, seharusnya pengujian Perda tidak lagi dilakukan Pemerintah Pusat tetapi sudah bergeser menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Dengan demikian dapat disimpulkan pengaturan pembatalan Perda oleh Pemerintah menurut Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman. Sehingga untuk pembatalan Peraturan Daerah harus melalui proses judicial review di Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: T.Risman T.Risman
Date Deposited: 02 Nov 2021 03:26
Last Modified: 02 Nov 2021 03:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18569

Actions (login required)

View Item
View Item