Analisis Konsep Muzara’ah Menurut Yusuf Al-Qaradhawi (Kajian terhadap Manfaatnya dalam Perekonomian)

Rahmatun Isna, 170102171 (2021) Analisis Konsep Muzara’ah Menurut Yusuf Al-Qaradhawi (Kajian terhadap Manfaatnya dalam Perekonomian). Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Analisis Konsep Muzara’ah Menurut Yusuf Al-Qaradhawi]
Preview
Text (Analisis Konsep Muzara’ah Menurut Yusuf Al-Qaradhawi)
Rahmatun Isna, 170102171, FSH, HES, 082272928015.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview

Abstract

Perspektif fikih tentang akad muzara’ah masih terdapat perbedaan pendapat ulama, ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu, dan ada juga yang melarang. Padahal, pertanian adalah salah satu sub sektor yang sangat dekat dan banyak dibidangi oleh masyarakat pedesaan. Dalam hal ini, Yusuf Al-Qaradhawi adalah salah satu ulama yang membolehkan akad muzara’ah tetapi harus dengan penemuhan syarat-syarat yang ketat. Penelitian ini dilaksanakan untuk menjawab masalah yang diajukan, yaitu: Pertama, bagaimana pendapat Yusuf al-Qaradhawi tentang konsep muzara’ah dan istinbath hukumnya? Kedua, bagaimana pendapat Yusuf al-Qaradhawi tersebut dilihat dalam konteks masyarakat tani di Indonesia? Ketiga, bagaimana pandangan Yusuf al-Qaradhawi terhadap manfaatnya dalam perekonomian? Penelitian ini dilaksanakan dengan metode kualitatif dengan jenis deksriptif analisis. Menurut Yusuf Al-Qaradhawi, konsep muzara’ah merupakan salah satu pola yang ditawarkan hukum Islam dan hukumnya boleh, sepanjang tidak ditemukan praktik penipuan (tadlis) dan ketidakjelasan (gharar). Kedua unsur tersebut terjadi ketika pihak pemilik tanah atau pihak penggarap mentapkan kadar bagian tertentu untuk diterimanya di awal sebagai bentuk hasil sewanya. Dalil yang digunakan adalah riwayat Bukhari-Muslim mengenai Rasulullah SAW pernah mempekerjakan orang Yahudi terhadap tanah khaibar agar dimanfaatkan, Dalam menggali dan menganalisis dalil tersebut Yusuf Al-Qaradhawi tampak menggunakan metode istinbat hukum ta’lili (mencari illat hukum) dan istishlahi (bertumpu pada sisi-sisi kemaslahatan). Dilihat dalam konteks masyarakat tani di Indonesia, maka pandangan Yusuf Al-Qaradhawi tentang muzara’ah cenderung cocok diterapkan. Hanya saja pola yang dilakukan harus menghindari unsur tadlis dan unsur gharar. Selain itu, pemilik sawah sedapat mungkin tidak menetapkan kadar bagian hasil tertentu untuk diterimanya di awal sebagai bentuk hasil sewanya. Konsep muzara’ah sangat bermanfaat dan membantu meningkatkan ekonomi. Konsep muzara’ah tersebut bisa dipraktikkan di perusahaan perbankan syariah, yaitu dengan pengembangan produk muzara’ah dalam pengelolaan tanah sawah dan ladang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rahmatun Isna Isna
Date Deposited: 02 Nov 2021 03:23
Last Modified: 02 Nov 2021 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18573

Actions (login required)

View Item
View Item