Penarikan Objek Leasing Sebagai Jaminan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Baitul Qiradh Baiturrahman Banda Aceh)

Salitro, 160102165 (2021) Penarikan Objek Leasing Sebagai Jaminan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Baitul Qiradh Baiturrahman Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penarikan Objek Leasing Sebagai Jaminan Ditinjau  dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Baitul  Qiradh Baiturrahman Banda Aceh)]
Preview
Text (Penarikan Objek Leasing Sebagai Jaminan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Baitul Qiradh Baiturrahman Banda Aceh))
Salitro, 160102165, FSH, HES, 085362826087.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Leasing merupakan sewa guna usaha kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secaraberkala. Namun Perbedaan jangka waktu tersebut juga akan mempengaruhi besar kecil pembayaran yang akan dicicil setiap bulan nya oleh lesse. Akan tetapi terdapat beberapa leese yang tidak mampu membayarkan angsuran sesuai dengan kesepakatan, sehingga harus dilakukan penarikan objek leasing oleh leasor, seperti yang dilakukan oleh pihak Baitul Qiradh Baiturrahman Banda Aceh. Tercatat sudah 10 unit kedaraan sepeda motor yang ditarik pada lima tahun terakhir ini yaitu sejak tahun 2017 sampai tahun 2021. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana mekanisme, dampak serta perspektif hukum islam terhadap penarikan objek leasing di Baitul Qiradh Baiturrahman Banda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, untuk mengetahui kejadian di lapangan. Mekanisme penarikan objek leasing pada Baitul Qiradh Baiturrahman Banda Aceh dilakukan dengan memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu sebanyak tiga (3) kali selama tiga bulan berturut-turut kepada lesse, kemudian melihat keadaan baik usahanya maupun keadaan lesse itu sendiri. Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati kembali untuk sebuah kepastian bahwa lesse betul-betul akan melanjutkan, mengakhiri ataupun mengakhiri terlebih dahulu dan melanjutkan sewanya dikemudian hari dengan akad yang baru. Setelah terbukti lesse mengakhiri sewa maka akan dilakukan penarikan objek leasing oleh pihak yang bersangkutan. Dampak dari penarikan objek leasing ini masih berdampak positif bagi kedua belah pihak karena terdapat asas negosiasi, sedang menurut perspektif hukum islam tehadap penarikan objek leasing ini dibolehkan karena mengandung akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik dimana objek leasing hanya berpindah tangan dan diikuti perpindahan. kepemilikan diakhir masa priode. Oleh karena itu, objek leasing tersebut masih milik lessor sebelum masa priode habis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ridwan Nurdin, M.CL Pembimbing II : Nahara Eriyanti, MH
Uncontrolled Keywords: Objek leasing, Jaminan, Ijarah, Leese, Leasor.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Salitro Salitro
Date Deposited: 08 Nov 2021 02:45
Last Modified: 08 Nov 2021 02:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18622

Actions (login required)

View Item
View Item