Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh

Multazam Habibullah, 140104100 (2021) Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat]
Preview
Text (Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat)
Multazam Habibullah, 140104100, FSH, HPI, 085214828624.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (12MB) | Preview

Abstract

Dalam Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat mengatur tentang jenis-jenis sengketa/ perselisihan adat yang terjadi di Gampong. Salah satu perkara yang dapat diselesaikan dengan ketentuan hukum adat Aceh adalah khalwat. Terdapat tiga pertanyaan dalam skripsi ini, pertama, bagaimana kasus khalwat dan proses penyelesaiannya di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh?, Kedua, bagaimana kekuatan hukum putusan peradilan adat dalam penyelesaian kasus khalwat di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh? dan ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan peradilan adat dalam penyelesaian kasus khalwat di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh?. Metode yang penulis gunakan adalah kualitatif deskriptif dengan melakukan studi lapangan dan studi kepustakaan atau disebut dengan mix methode. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, kasus khalwat yang terjadi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dilakukan oleh pasangan SM dan CF, mereka kedapatan berduaan di kamar kos perempuan. Kasus ini langsung diproses oleh warga dengan cara disidangkan di meunasah gampong dengan dibebani denda berupa dua ekor kambing. Kedua, kekuatan hukum putusan peradilan adat dalam penyelesaian kasus khalwat di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh bersifat mengikat berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Gubernur, Kapolda, Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011 dan No.B/121/1/2012 tentang Kesepakatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Gampong. Ketiga, tinjauan hukum Islam terhadap putusan peradilan adat merupakan bagian dari penerapan syariat Islam di Aceh sebagai qanun dalam bidang jinayah, sehingga putusan ini dipandang sebagai bagian dari hukum ta’zir, dimana pemerintah melalui qanun Aceh menetapkan jenis dan sanksi hukum kepada pelaku khalwat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Multazam Habibullah Multazam
Date Deposited: 23 Nov 2021 02:12
Last Modified: 23 Nov 2021 02:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18663

Actions (login required)

View Item
View Item