Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Hukum Adat di Kampung Hakim Bale Bujang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Analisi Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat) .

Julida Ramadani, 170104097 (2021) Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Hukum Adat di Kampung Hakim Bale Bujang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Analisi Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat) . Skripsi thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Hukum Adat]
Preview
Text (Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Hukum Adat)
Julida Ramadani, 170104097, FSH, HPI, 083161840315.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

KDRT adalah salah satu perselisihan yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat, sebagaimana telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat istiadat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini pertama, bagaimana bentuk-bentuk KDRT dan Faktor-faktor Tingginya kasus KDRT di Aceh Tengah? Kedua, Bagaimana mekanisme dan peran lembaga Sarak Opat dalam menyelesaiakan Kasus KDRT di Aceh Tengah? Ketiga, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian kasus KDRT dengan hukum adat di Aceh Tengah?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data lapangan (field research) dan data pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, bentuk-bentuk KDRT adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran rumah tangga, dan poligami adapun faktor-faktor tingginya KDRT adalah pernikahan dini, ekonomi, dan kasus hamil diluar nikah. Kedua, Mekanisme dan peran lembaga Sarak Opat dalam menyelesaiakan Kasus KDRT di Aceh Tengah yaitu adanya penyelesaian perselisihan, lembaga Sarak Opat juga mempunyai tahapan penyelesaian sengketa. Namun, penyelesaian melalui lembaga Sarak Opat merupakan jalur alternatif nonformal. Selain itu, mudah di terima dan di terapkan dalam masyarakat. Masyarakat kampung juga tidak terbebani dengan mengeluarkan waktu dan biaya yang besar jika menyelesaikan suatu perselisihan, bahkan dari hasil keputusannya sangat menekankan aspek kekeluargaan dan musyawarah. Ketiga, penyelesaian kasus KDRT dengan hukum adat di Aceh Tengah sesuai dengan konsep As-Shulhu dalam hukum Islam, yaitu perdamaian dua orang berpekara. Lembaga Sarak Opat dalam hal ini memberikaan nasehat dan teguran sebagai hukuman Ta’zir kepada pelaku KDRT.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Julida Julida
Date Deposited: 08 Nov 2021 03:23
Last Modified: 08 Nov 2021 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18669

Actions (login required)

View Item
View Item