Penetapan ‘Uqūbah Khamr Melalui Qarīnah (Studi Pendapat Abu Zahrah)

Sayed Hanifuddin, 140104029 (2021) Penetapan ‘Uqūbah Khamr Melalui Qarīnah (Studi Pendapat Abu Zahrah). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penetapan ‘Uqūbah Khamr Melalui Qarīnah (Studi Pendapat Abu Zahrah)]
Preview
Text (Penetapan ‘Uqūbah Khamr Melalui Qarīnah (Studi Pendapat Abu Zahrah))
Sayed Hanifuddin, 140104029, FSH, HPI, 082273216272.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Perbedaan pendapat menanggapi qarinah sebagai alat bukti khamar di tanggapi berbeda oleh Abu Zahrah cenderung lebih moderat di mana pelaku boleh dikenakan hukuman had khamar hanya dengan menggunakan alat bukti qarinah (bau mulut dan keadaan mabuk). Berlaku ketika tidak terbukti adanya paksaan dan tidak ada pula alasan yang membuat pelaku tidak dihukum had. Menurut Abu Zahrah alat bukti qarinah ini berupa bau mulut atau keadaan mabuk. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, terdapat beberapa persoalan penting yang hendak didalami dalam penelitian ini, yaitu dengan pertanyaan penelitian sebagai beirkut: Bagaimana pandangan Abu Zahrah tentang penetapan ‘uqubah khamr melalui qarinah?, dan Bagaimana dalil dan metode penalaran yang digunakan Abu Zahrah dalam menetapkan ‘uqubah khamr melalui qarinah? serta Bagaimana urgensitas penetapan ‘uqubah khamr melalui bukti qarinah dilihat dalam konteks kekinian? Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif kemudian dilakukan analisis dengan cara analisis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alat bukti qarinah pada pembuktian tindak pidana khamr menurut Abu Zahrah terdiri dari dua bentuk, yaitu bau khamr yang ada pada mulut si pelaku atau disebut dengan ra’ihah, kedua adalah kondisi mabuk si pelaku itu sendiri atau disebut sakaran. hakim dapat menggunakan dua qarinah tersebut menjadi alat bukti tindak pidana khamr. Penggunaan qarinah tersebut tidak dapat digunakan secara serta merta. Muhammad Abu Zahrah memberikan syarat untuk memastikan pelaku betul-betul ikhtiyar atau bebas dari paksaan meminum khamr. Dalil yang digunakan oleh Muhammad Abu Zahrah ialah tindakan para sahabat, seperti tindakan Umar bin Khattab menghukum cambuk pelaku dan pendapat Ibnu Mas’ud yang juga menyatakan bau mulut dapat menjadi alat bukti syarb khamr. Terkait metode yang digunakan Abu Zahrah, cenderung kepada penggunaan metode istinbath ta’liliyyah. Dalam konteks qarinah sebagai alat bukti jarimah minum khamr, Abu Zahrah memahami bahwa bau mulut dan kondisi mabuk termasuk muntahan terduga pelaku sebagai suatu illat hukum yang jelas, dan tanda yang menghubungkan seseorang berbuat tindak pidana syarb al-khmar. Penggunaan qarinah sebagaimana yang ditawarkan Muhammad Abu Zahrah relevan dengan konteks kekinian. Urgensitas tanda atau qarinah sebagai alat bukti khamr dapat saja digunakan bukan hanya dalam kasus ketika alat bukti utama seperti saksi dan pengakuan tidak ada atau tidak cukup syarat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. H. Agustin Hanafi, Lc., MA Pembimbing II : Amrullah, S.HI., LL.M
Uncontrolled Keywords: Penetapan, ‘Uqūbah Khamr, Qarīnah.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.55 Minum Keras dan Obat-Obat Terlarang
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Sayed Hanifuddin
Date Deposited: 16 Nov 2021 03:18
Last Modified: 16 Nov 2021 03:18
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18755

Actions (login required)

View Item
View Item