Efek Jera Sanksi Hukum Perbuatan Pidana Terhadap Penjual Minuman Khamar (Studi Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Alvi Rahmatillah, 170106010 (2021) Efek Jera Sanksi Hukum Perbuatan Pidana Terhadap Penjual Minuman Khamar (Studi Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Efek Jera Sanksi Hukum Perbuatan Pidana  Terhadap Penjual Minuman Khamar (Studi Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)]
Preview
Text (Efek Jera Sanksi Hukum Perbuatan Pidana Terhadap Penjual Minuman Khamar (Studi Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana))
Alvi Rahmatillah, 170106010, FSH, IH, 085270424760.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan merupakan salah satu tujuan dari hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Namun adakalanya dalam sebuah peraturan ada ketentuan yang belum memberikan efek jera dari hukuman tersebut. Misalnya penjual minuman keras yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih belum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku penjual minuman keras tanpa izin. Berbeda dengan Qanun Jinayat yang menganggap perbuatan pidana penjualan minuman keras merupakan kejahatan besar yang dihukum berat agar memberikan efek jera. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku penjual minuman keras menurut Qanun Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penegakan efek jera dari pemberian sanksi hukum kepada penjual minuman keras ditinjau dari Qanun Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang berkaitan dengan norma yang diteliti. Qanun Jinayat memberikan hukuman kepada pelaku penjual minuman keras berupa hukuman cambuk. Efek jera menurut Qanun Jinayat dalam hal sanksi hukum perbuatan pidana penjual minuman keras adalah efek fisik dan efek sosial. Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penjualan minuman keras masih dibolehkan dengan syarat adanya izin dari pemerintah. Sanksi hukum yang diberikan berupa sanksi administratif dan kurungan. Hukuman ini belum memberikan efek jera kepada pelaku penjualan minuman keras. Dengan demikian, terdapat perbedaan yang signifikan antaran Qanun Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam memberikan hukuman. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa Qanun Jinayat telah memberikan efek jera kepada pelaku penjualan minuman keras. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum memberikan efek jera.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Alvi Rahmatillah Alvi
Date Deposited: 22 Nov 2021 03:28
Last Modified: 22 Nov 2021 03:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18817

Actions (login required)

View Item
View Item