Konsep Kementerian Menurut Ibn Khaldun Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008

Muhammad Tamliho Harahap, 150105082 (2021) Konsep Kementerian Menurut Ibn Khaldun Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Konsep Kementerian Menurut Ibn Khaldun Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008]
Preview
Text (Konsep Kementerian Menurut Ibn Khaldun Dan Relevansinya Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008)
Muhammad Tamliho Harahap, 150105082, FSHHTN, 082277263759.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Konsep kementerian dalam Islam sudah dibahas dengan cukup baik oleh fuqaha saat mengupas sistem pemerintah (khilafah) Islam. Gagasan kementerian paling awal dikenal dua bentuk, yaitu kementerian administrasi (tanfiz) dan kementerian bidang pemerintahan (tafwid). Konsep kementerian ini kemudian dikembangkan oleh para ulama kemudian, yaitu Ibn Khaldun. Pandangan Ibn Khaldun mengenai kementerian ini cenderung sama seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negera di Indonesia. Bagi Ibn Khaldun, khalifah bisa saja membentuk satu lembaga kementerian berdasarkan kebutuhan satu negara. Untuk itu, masalah yang dikaji ialah bagaimana pendapat Ibn Khaldun tentang konsep kementerian? bagaimana konsep kementerian perspektif UU No. 39 tahun 2008, dan bagaimana relevansi konsep kementerian menurut Ibn Khaldun dengan UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Skripsi ini dikaji dengan metode kualitatif, dan data penelitian dianalisis dengan cara deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini ada tiga. Pertama, bagi Ibn Khaldun, kementerian atau wizārah ialah lembaga tertinggi pemerintahan, diposisikan sebagai pembantu imam, baik dalam masalah pertahanan, kemiliteran, ekonomi, pengawasan, keuangan, fungsi pemerintahan lainnya. Imam dapat membentuk kementerian baru, mengubah dan menambah jumlah kementerian dan membubarkannya. Kementerian tidak hanya dalam masalah wizārah tanfīẓ dan wizārah tafwīḍ, namun imam dapat membentuk bermacam kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Kedua, menurut UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian berkedudukan di pusat ibu kota, yang difungsikan sebagai pembantu pemerintah menangani urusan tertentu. Presiden bisa membentuk, mengubah dan menambah jumlah menteri hingga 34 kementerian. Presiden berwenang melakukan pembubaran kementerian. Ketiga, terdapat relevansi pendapat Ibn Khaldun dengan konsep kementerian dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yaitu imam atau predisen memiliki kewenangan membentuk, membubarkan menteri. Bagi Ibn Khaldun, menteri di bawah imam, tugasnya mengurus masalah tertentu sesuai dengan bidangnya. Demikian pula UU No. 39 tahun 2008. Kedudukan menteri berada di bawah presiden dan sebagai pembantu presiden.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Konsep Kementerian, Relevansinya, Undang-Undang.
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 302 Interaksi sosial
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Muhammad Tamliho Harahap Tamliho
Date Deposited: 24 Nov 2021 03:24
Last Modified: 24 Nov 2021 03:24
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18874

Actions (login required)

View Item
View Item