Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik di Luar Pengadilan Pada PT PLN Rayon Blangpidie

Mintan Liana, 170106083 (2021) Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik di Luar Pengadilan Pada PT PLN Rayon Blangpidie. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik]
Preview
Text (Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Aliran Listrik)
Mintan Liana, 170106083, FSH, IH, 082273301009.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB) | Preview

Abstract

Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi setiap individu maupun kelompok masyarakat. Dengan berbagai kebutuhan akan listrik, terjadi tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelanggan untuk pemenuhan listrik yang mereka pakai. Pencurian aliran listrik diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan berbunyi “Setiap orang yang menggunkan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah). Pasal tersebut menjelaskan bahwa tindakan pencurian ialah tindak pidana yang biasanya diselesaikan di ranah pengadilan. Namun penyelesaian yangdilakukan oleh PT PLN Rayon Blangpidie dengan menerapkan prosedur penyelesaian di luar pengadilan yakni berupa sanksi administrasi atau pembayaran ganti rugi oleh sipelaku pencurian aliran listrik. Dalam skripsi ini yang menjadi rumusan masalah ialah bagaimana sistem penyelesaian tindak pidana pencurian aliran listrik oleh PT PLN Rayon Blangpidie serta Apakah penyelesaian tindak pidana pencurian aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN Rayon Blangpidie bertentangan dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara pihak PT PLN Rayon Blangpidie dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian aliran listrik berpedoman pada Peraturan Direksi Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga listrik (P2TL) dengan melakukan penyelesaian diluar pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mintan Liana Mintan
Date Deposited: 01 Dec 2021 03:08
Last Modified: 01 Dec 2021 03:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18938

Actions (login required)

View Item
View Item