Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah

Zaiyad Zubaidi, 28162637 (2021) Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah. Doctoral thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah]
Preview
Text (Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah)
Zaiyad Zubaidi, 28162637, PPS, FM, 085277392020.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview

Abstract

Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami isteri baik sendiri-sendiri atau bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan. Keberadaan harta bersama dalam institusi keluarga merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berumah tangga. Dalam rumah tangga yang harmonis, tidak ada persoalan hukum berkaitan dengan harta bersama, namun ketika terjadinya keretakan rumah tangga, baru muncul persoalan berkaitan dengan harta bersama. Dalam hal terjadinya persoalan yang berujung pada perselisihan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui proses ligitasi pada Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan yang diberikan wewenang untuk menangani perkara perdata di Aceh. Permasalahannya bagaimana kedudukan harta bersama dalam fikih, perundang-undangan dan sosiokultural masyarakat Aceh, bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh menyelesaikan perkara harta bersama dan bagaimana pemenuhan aspek maṣlaḥah dalam putusan hakim tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis konten dari putusan-putusan hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Tujuannya untuk melihat aspek maṣlaḥah berkaitan dengan penyelesaian perkara harta bersama dalam putusan hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Sedangkan pertimbangan maṣlaḥah digunakan untuk melihat aspek maṣlaḥah terhadap putusan hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam menyelesaikan perkara harta bersama. Sumber data terdiri dari data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi putusan, perundang-undangan, literatur terkait serta menganalisa putusan dengan pertimbangan maṣlaḥah. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa harta bersama dalam fikih merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam memperoleh harta secara bersama-sama meskipun dengan peran berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang kedudukannya sama dengan syirkah abdān mufāwwaḍaḥ. Secara yuridis, harta bersama juga diatur dalam aturan perundang-undangan baik dalam KUHPer, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam sebagai respons terhadap realitas hukum dalam masyarakat. Secara sosiokultural keluarga dalam masyarakat Aceh, harta bersama hanya ada dalam sistem kekeluargaan matrilineal dan parental, namun dalam perkembangannya dalam keluarga patrilineal juga sudah mengakui keberadaan harta bersama. Suami isteri saling mengisi dalam memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan ditemukan isteri menjalankan peran ganda sekaligus yaitu menyelesaikan pekerjaan domestiknya di rumah dan juga ikut bekerja membantu suami, hal ini berpengaruh kepada kedudukan harta bersama. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam menyelesaian perkara harta bersama lebih didominasi pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dengan formulasi seperdua bagi masing-masing janda atau duda, namun demikian ditemukan salah satu putusan hakim yang contra legem dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam tersebut yaitu putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 205/Pdt.G/2015/MS-STR yang memutuskan pembagian harta bersama dengan formulasi 1:4. Pemenuhan aspek maṣlaḥah dalam putusan hakim Mahkamah Syar`iah di Aceh, terjadi dalam hal hakim mau berijtihad dan dalam hal adanya upaya hakim menghindari kerugian atau kemudharatan secara ḍarūri untuk dapat terlindunginya harta baik atas hak suami maupun hak isteri. Saran diharapkan kepada hakim dalam menyelesaikan perkara harta bersama lebih fleksibel dengan mempertimbang aspek yang dapat memberikan kemaslahatan bagi para pihak yang berperkara.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Promotor : Prof. Dr. H. Mukhsin Nyak Umar, MA., Co Promotor : Dr. Ali Abubakar, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama, Putusan Hakim, Maṣlaḥah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Zaiyad Zubaidi Zaiyad
Date Deposited: 06 Dec 2021 05:15
Last Modified: 06 Dec 2021 05:15
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18982

Actions (login required)

View Item
View Item