Penjatuhan Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Oknum TNI (Putusan Mahkamah Militer Registrasi Perkara Nomor: 49-K/PM.I 01/AD/IV/2019)

Nelis Sa’adah, 170106102 (2021) Penjatuhan Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Oknum TNI (Putusan Mahkamah Militer Registrasi Perkara Nomor: 49-K/PM.I 01/AD/IV/2019). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Narkotika Terhadap Oknum TNI]
Preview
Text (Narkotika Terhadap Oknum TNI)
Nelis Sa'adah, 170106102, FSH, IH, 082216269943.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB) | Preview

Abstract

Penyalahgunan narkotika adalah suatu tindak kejahatan yang melanggar aturan hukum, yang dapat mengancam keselamatan baik fisik maupun jiwa si pemakai Seperti yang kita ketahui penyalahgunaan narkotika bukan hanya masyarakat sipil, namun kenyataannya Oknum TNI juga terlibat penyalahgunaan narkotika. TNI merupakan aparatur negara yang bertugas untuk menjaga, melindungi, mempertahankan keamanan serta menjaga kedaulatan Negara. Penjatuhan sanksi pidana pokok bagi oknum TNI penyalahgunaan narkotika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 menyebutkan bahwa orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun. Namun dalam Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 6, jenis pidana tambahan yaitu pemecatan dari Dinas militer, penurunan pangkat dan pencabutan hak-hak tertentu. Dalam skripsi ini yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang relatif ringan penyalahgunaan narkotika terhadap oknum TNI (Putusan Mahkamah Militer Perkara Nomor 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019) dan bagaimanakah Analisis Penulis berdasarkan (Putusan Mahkamah Militer Perkara Nomor 49-K/PM.I-01/AD/IV/2019). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Normatif yang bersumber dari perundang-undangan. Berdasarkan hasil Putusan Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh bahwa penyalahgunaan narkotika terhadap oknum TNI dipidana penjara 2 Tahun. Selain itu juga dijatuhkan sanksi pidana tambahan yaitu pemecatan dari Dinas Militer. Dasar pertimbangan hakim dalam meringkan sanksi terdakwa atas dasar tingkat kesalahan terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum atau residivis, sopan di depan persidangan, adanya penyesalan dan berjanji tidak mengulanginya. Bagi penegak hukum khususnya Hakim militer dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara harus sesuai dengan Undang-Undang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 390 Customs, Etiquette, Folklore (Adat Istiadat, Etiket, Folklor)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 390 Customs, Etiquette, Folklore (Adat Istiadat, Etiket, Folklor) > 394 Adat Resam Umum > 394.1 Penggunaan Obat (Narkotika)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Nelis Sa'adah Nelis
Date Deposited: 09 Dec 2021 03:05
Last Modified: 09 Dec 2021 03:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19014

Actions (login required)

View Item
View Item