Penyebaran Konten Ikhtilāṭ Melalui Media Sosial Menurut Hukum Pidana Islam (Penelitian di Ulee Lheue Banda Aceh)

Fadhlurrahman Hasan, 150104082 (2022) Penyebaran Konten Ikhtilāṭ Melalui Media Sosial Menurut Hukum Pidana Islam (Penelitian di Ulee Lheue Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Penyebaran Konten Ikhtilāṭ Melalui Media Sosial Menurut Hukum Pidana Islam (Penelitian di Ulee Lheue Banda Aceh)]
Preview
Text (Penyebaran Konten Ikhtilāṭ Melalui Media Sosial Menurut Hukum Pidana Islam (Penelitian di Ulee Lheue Banda Aceh))
Fadhlurrahman Hasan, 150104082, FSH, HPI, 082370911553.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Ikhtilāṭ merupakan tindakan bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan yang mengarah kepada tindakan maksiat. Tindakan tersebut idealnya tidak boleh diekspos kepada khalayak, sebab berkaitan dengan aib yang harus ditutupi. Akan tetapi, pada faktualnya, terdapat banyak konten ikhtilāṭ disebarluaskan melalui media sosial. Untuk itu, penelitian ini hendak mengkaji permasalahan tersebut di dalam konteks hukum pidana Islam, khususnya penyeberan konten ikhtilāṭ yang ada di Ulee Lheue Banda Aceh. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana penyebaran konten ikhtilāṭ melalui media sosial di Ulee Lheue Kota Banda Aceh dilihat menurut Undang-Undang ITE?, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap penyebaran konten ikhtilāṭ melalui media sosial di Ulee Lheue Banda Aceh? Penelitian ini termasuk di dalam studi kepustakaan, yaitu dengan pendekatan kualitatif. Data-data penelitian secara keseluruhan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini bahwa penyebaran konteks ikhtilāṭ melalui media sosial di Ulee Lheue Banda Aceh di beberapa akun Instagram secara hukum telah melanggar ketentuan Undang- Undang ITE. Dilihat di dalam Undang-Undang ITE, tindakan meng-upload termasuk makna mendistribusikan tindakan melanggar kesusilaan Pasal 27 Ayat (1). Konten ikhtilāṭ yang di-upload ke media sosial adalah salah satu dari tindakan “mendistribusikan” informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Admin ataupun pamilik akun Instagram yang meng-upload konten ikhtilāṭ di Ulee Lheue secara hukum sudah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Orang yang merasa dirugikan terhadap penyebarluasan konten ikhtilāṭ diberi hak melapor ke kepolisian. Ditinjau menurut hukum pidana Islam, maka penyebaran konten ikhtilāṭ di Ulee Lheue Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh pemilik akun instagram termasuk pada tindak pidana ta’zir, yaitu hukuman terhadap tindakan pelanggaran dan kriminalitas yang tidak diatur secara pasti sebagaimana hukuman had. Hakim atau pemerintah memiliki wewenang menetapkan mekanisme penghukuman bagi pelaku penyebar konten tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Fadhlurrahman Hasan
Date Deposited: 11 Jan 2022 02:50
Last Modified: 11 Jan 2022 02:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19304

Actions (login required)

View Item
View Item