Tingkat Pelanggaran Jarimah Ikhtilath Pasca Penerapan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Kota Banda Aceh

Aulia Putra, 150104040 (2022) Tingkat Pelanggaran Jarimah Ikhtilath Pasca Penerapan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat di Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Aulia Putra, 150104040, FSH, HPI, 085263383941.pdf]
Preview
Text
Aulia Putra, 150104040, FSH, HPI, 085263383941.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB) | Preview

Abstract

Aceh telah menerapkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat salah satunya adalah jarimah Ikhtilath. Berdasarkan Pasal 1 ayat 24 Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka. Namun, fenomena yang terjadi saat ini dalam pergaulan di Aceh terlihat sangat memprihatinkan yang mana para muda-mudi ini sudah tidak menghiraukan aturan yang berlaku di Aceh, terkadang dapat menimbulkan tragedi sosial yang bisa menimpa dirinya sendiri serta mencemarkan nama baik keluarga itu sendiri. Dengan demikian, pelanggaran Ikhtilath di Kota Banda Aceh semakin meningkat dari tahun 2016-2018 dimana pelanggaran pada tahun 2016 berjumlah 84 kasus, tahun 2017 berjumlah 78 kasus dan tahun 2018 berjumlah 98 kasus di Kota Banda Aceh. Sejauh mana eskalasi pelanggaran jarimah ikhtilath semenjak diterapkannya Qanun Aceh No 6 Tahun
2014 tentang hukum jinayat. Bagaimana upaya Pemerintah dan masyarakat Kota Banda Aceh dalam mengurangi tingkat pelanggaran ikhtilath. Apa kendala Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menaggulangi jarimah ikhtilath. Dalam penelitian ini penulis menggunakan motode penelitian yuridis-empiris, adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dengan menggunakan teknik analisis data dengan pengolahan data dan verifikasi data menarik kesimpulan. Adapun hasil penelitian tingkat pelanggaran jarimah Ikhtilath pasca penerapan Qanun No 6 Tahun 2016 tentang hukum jinayat di Kota Banda Aceh adalah adapun penyebab meningkatnya pelanggaran jarimah ikhtilath di Kota Banda Aceh adalah banyaknya pendatang dari luar daerah yang ingin mencari kerja, mudahnya akses untuk melakukan komunikasi, banyaknya tempat-tempat wisata, kurangnya pengawasan orang tua dan keluarga, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sosial, kurangnya pengawasan terhadap rumah kos. Adapun upaya pemerintah dalam mengurangi tindak pidana Ikhtilath adalah melakukan pengawasan/patroli lapangan, bersosialisasi kepada masyarakat, melakukan syi’ar dakwah, membentuk tim muhtasib tiap-tiap kabupaten kota, menegur, menasehati. Adapun kendala Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menanggulangi jarimah Ikhtlath adalah kurangnya fasilitas-fasilitas seperti ruang tahanan yang tidak memadai, kurangnya anggota penyidik, kurangnya dukungan masyarakat, banyaknya pendatang dari luar daerah, ada upaya oknum yang menghalang-halangi tegaknya penerapan Syari’at Islam, kurangnya aggaran yang diberikan kepada penegak Syari’at Islam Kota Banda Aceh. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kinerja dalam hal mengurangi tingkat pelanggaran Syari’at Islam khususnya Ikhtilath di Kota Banda Aceh. Diharapkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh menegakkan ammar ma’ruf nahi mungkar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Aulia Putra
Date Deposited: 13 Jan 2022 03:02
Last Modified: 13 Jan 2022 03:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19334

Actions (login required)

View Item
View Item