HukumanAlternatif Pada Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor: 9/JN/2019/MS.Skl)

Safriani Nadhifah, 140104043 (2021) HukumanAlternatif Pada Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor: 9/JN/2019/MS.Skl). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of HukumanAlternatif Pada Pidana Pemerkosaan Terhadap  Anak]
Preview
Text (HukumanAlternatif Pada Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak)
Safriani Nadhifah, 140104043, FSH, HPI, 082310946567.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB) | Preview

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia dari Allah serta generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi masa depannya, namun sekarang ini, anak sering dijadikan sebagai sasaran kejahatan seksual, seperti kasus yang di tangani dibawah yurisdiksi Mahkamah Syariah Singkil dengan Putusan Nomor: 9/JN/2019/MS.Skl yaitu kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak berumur 12 tahun yang terjadi di Aceh Singkil, dimana pada kasus ini hakim menjatuhkan hukuman penjara sebagai hukuman alternatif yang didasarkan pada pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Pertanyaan penelitian dari skripsi ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan hukuman alternatif penjara pada kasus pemerkosaan terhadap anak pada Putusan Nomor: 9/JN/2019/MS.Skl serta bagaimana tinjauan qanun hukum jinayat terhadapnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis serta menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman alternatif penjara bernilai lebih efektif dalam hal pemulihan psikis korban, sedangkan penjatuhan hukuman cambuk dinilai tidak memberikan rasa keadilan hukum bagi korban, karena mengingat trauma yang dialami anak tidak akan pulih dengan cepat jika terdakwa masih berada dilingkungan yang sama dengan anak. Kemudian terhadap dasar pertimbangan hakim ini telah sesuai dengan ketentuan Qanun hukum jinayat, yaitu didasarkan pada pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman alternatif penjara didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang bersifat yuridis dan non yuridis disertai dengan keyakinannya.Kemudian penjatuhan hukuman alternatif ini telah sesuai dengan tujuan pemidanaan, yaitu bukan sebagai pembalasan melainkan sebagai pencegahan terhadap pelaku mengulangi perbuatanjarimahnya dan juga mendatangkan kemashlahatan baik bagikorban maupun pelaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Safriani Nadhifah Safriani
Date Deposited: 13 Jan 2022 03:29
Last Modified: 13 Jan 2022 03:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19350

Actions (login required)

View Item
View Item