Muhammad Ismi, 150104022 (2021) Penerapan Pasal 25 Ayat (2) Qanun Jinayat Aceh Tentang Ikhtilath Dalam Kasus Mucikari di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh (Analisis terhadap Putusan Hakim Nomor: 1/JN/2018/MS.Bna tentang Tindak Pidana Mucikari). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.
Muhammad Ismi, 150104022, FSH, HPI, 085215933526.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB) | Preview
Abstract
Perbuatan mucikari di Aceh telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 25 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3). pasal tersebut memiliki ancaman hukuman bagi siapa saja yang melanggar dan tidak mematuhinya. Salah satunya adalah kasus yang terjadi hotel Grand Nanggroe Banda Aceh dengan Nomor Putusan 1/JN/2018/MS.Bna. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 25 ayat (2), terdakwa dijatuhi hukuman ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah mengapa hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerapkan pasal 25 ayat (2) Qanun jinayat Aceh tentang ikhtilath dalam kasus mucikari yang terjadi di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penerapan pasal 25 ayat (2) Qanun jinayat Aceh tentang ikhtilath dalam kasus mucikari yang terjadi di Hotel Grand Nanggroe sebagaimana yang tertuang dalam putusan hakim Nomor: 1/JN/2018/MS.Bna. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ditemukan bahwa hakim dalam memutuskan putusan Nomor 1/JN/2018/MS. Bna menggunakan pasal 25 ayat (2) Qanun Jinayat menurut penulis kurang tepat, hakim harusnya mempertimbangkan kesaksian dari para saksi yang mengatakan bahwa terdakwa merupakan penjual/penyedia PSK/wanita-wanita penghibur bagi laki-laki yang ingin dipuaskan nafsu/seksnya, terdakwa mengkoordinir semuanya dan terdakwa ikut membenarkan dan mengakui bahwa dia berprofesi sebagai mucikari. Hakim juga tidak mempertimbangkan pasal 33 ayat (3) Qanun Jinayat yang lebih berkaitan dengan kasus tersebut. Sedangkan dalam tinjauan hukum pidana Islam, putusan nomor 1/JN/2018/MS. Bna sudah sesuai dengan hukum pidana islam. mucikari tidak masuk ke dalam kategori jarimah qisas dan jarimah hudud, mucikari ini masuk dalam kategori jarimah ta’zir karena hukumannya di tentukan oleh Ulil ‘Amri atau penguasa.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Syuhada S.Ag., M.Ag Pembimbing II : Iskandar, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Penerapan, Mucikari, Analisa Putusan Hakim, Ikhtilath |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Ismi |
Date Deposited: | 18 Jan 2022 03:11 |
Last Modified: | 18 Jan 2022 03:11 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19428 |