Analisis Perjanjian Pre-order Pada Transaksi Jual Beli Online Dan Konsekuensi Hukumnya Bagi Para Pihak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Suatu Penelitian Terhadap Online shop Di Banda Aceh)

Rauzatun Zannah, 170102058 (2021) Analisis Perjanjian Pre-order Pada Transaksi Jual Beli Online Dan Konsekuensi Hukumnya Bagi Para Pihak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Suatu Penelitian Terhadap Online shop Di Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Perjanjian Pre-order]
Preview
Text (Analisis Perjanjian Pre-order)
Rauzatun Zannah, 170102058, FSH, HES, 082272083409.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB) | Preview

Abstract

Fenomena jual beli online semakin berkembang pesat sehingga timbul berbagai sistem dalam melakukan transaksi jual beli, salah satunya pre-order yaitu sistem pembelian barang dengan memesan dan membayar terlebih dahulu sebelum produksi dimulai, dengan tenggang waktu tunggu sampai barang tersedia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pre-order dalam transaksi jual beli online pada onlineshop, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pre-order transaksi jual beli online pada onlineshop dan bagaimana keabsahan perjanjian pre-order dalam transaksi jual beli online pada onlineshop di Kota Banda Aceh menurut hukum positif dan hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis berdasarkan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pelaku usaha onlineshop dan konsumennya. Hasil dari penelitian ini adalah Perjanjian pre-order dalam transaksi jual beli online pada onlineshop di Kota Banda Aceh dilaksanakan pada marketplace shopee. Diawali dengan perjanjian persetujuan dari shopee yang harus disepakati oleh para pihak baik penjual maupun pembeli. Kemudian proses transaksi jual beli berlangsung mulai dari pemesanan barang hingga barang tersebut sampai. Perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ada 3 bentuk perlindungan hukum yang diberikan shopee terhadap konsumen yaitu perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum terhadap penipuan, dan penyelesaian sengketa. Perjanjian pre-order dalam jual beli online di Kota Banda Aceh belum memenuhi keabsahan perjanjian menurut hukum positif dan hukum Islam dikarenakan pelaksanaan perjanjian belum memenuhi syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata serta ketentuan berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istisnā’.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rauzatun Zannah Rauza
Date Deposited: 25 Jan 2022 02:57
Last Modified: 25 Jan 2022 02:57
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/19518

Actions (login required)

View Item
View Item